Beranda Pemerintahan Awas! Mobil Angkutan Desa Pandeglang Bukan untuk Komersil

Awas! Mobil Angkutan Desa Pandeglang Bukan untuk Komersil

Mobil Angkutan Desa Pangadegan - foto istimewa

PANDEGLANG – Sebanyak 5 unit mobil angkutan pedesaan diserahkan oleh Sekda Pandeglang Pery Hasanudin untuk Desa Sikulan Kecamatan Jiput, Desa Panacaran Kecamatan Munjul, Kertasana Kecamatan Pagelaran, Pasir sedang Kematan Picung, dan Keramatmani Kecamatann Angsana di Kantor Dinas Perhubungan.

Saat memberikan bantuan angkutan pedesaan tersebut, Sekda menegaskan, kendaraan tersebut bukan untuk komersil melainkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) jelas sekali bahwa hanya menerima uang dalam pelaksanaan pemanfaatan untuk biaya operasional pemeliharaan kendaraan,” ungkap Sekda melalui siaran tertulis, Minggu (19/7/2020).

Selain itu, ia juga berpesan jika kendaraan ini harus dirawat dengan baik dan digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat.

“Disinilah pentingnya adanya fungsi kontrol untuk memonitor, karena setiap barang yang dipakai itu ada penyusutan jadi harus dirawat dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Tatang Muhtasar, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang mengatakan bantuan mobil desa itu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik afirmasi bidang transportasi pedesaan tahun 2020.

“Dari tahun 2017 hingga tahun 2020 sudah 17 unit angkutan pedesaan yang didistribusikan,” kata Tatang.

Untuk mekanisme penunjukan desa yang mendapatkan bantuan angkutan pedesaan, dikatakan Tatang, pihak Kementerian Desa yang menetapkan.

“Desa (Bumdes) membuat proposal pengajuan untuk disampaikan ke kementerian,” imbuhnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini