Beranda Uncategorized Awas! Main Ponsel Saat Berkendara Bisa Kena Razia

Awas! Main Ponsel Saat Berkendara Bisa Kena Razia

Pelaksanaan Operasi Zebra Kalimaya 2018 di Serang, Banten. (Foto: istimewa)

SERANG – Direktorat Lalu Lintas Polda Banten melakukan razia dalam Operasi Zebra Kalimaya 2018. Pengendara rata-rata melanggar karena tidak mampu menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) dan surat-surat kendaraan lain seperti STNK dan pajak kedaluarsa.

Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan terhitung 30 Oktober hingga 12 November 2018 tersebut pihak kepolisian, menurut Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Tri Gofarudin Pulungan akan menyasar pelanggaran tematik. “Mulai tidak pakai helm, menggunakan hape (ponsel) saat berkendara, melanggar lampu lalu lintas, dan sebagainya,” kata Tri, Rabu (31/10/2018).

Pihaknya mengimbau kepada pengendara agar melengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK, SIM dan membayar pajak kendaraan. “Tujuan kami untuk mengurangi angka kecelakaan.”

Mengenai mekanisme pembayaran denda, lanjut dia, pengendara yang terkena tilang akan mendapat notifikasi melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). “Notifikasi tersebut akan menyampaikan kisaran denda. Kalau sudah diketahui dendanya, tinggal membayar melalui mobile banking, nanti tunjukkan bukti bayarnya ke kami,” kata Tri.

Pembayaran denda juga bisa dilakukan dengan mengikuti sidang di pengadilan. “Setelah tahu vonis dendanya, langsung transfer kepada pihak bank. Kalau ternyata jumlah yang ditransfer lebih bisa berkoordinasi dengan pihak bank.” (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini