Beranda Uncategorized Awas! Lokasi di Kota Serang Ini Harus Steril dari APK Pemilu 2019

Awas! Lokasi di Kota Serang Ini Harus Steril dari APK Pemilu 2019

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menentukan tempat-tempat yang tidak boleh menjadi lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal tersebut menyusul terbitnya surat tertanggal 19 September 2019 bernomor: 1512/HK.03.01-Kpt/3673/KPU-Kot/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan APK tingkat Kota Serang pada Pemilihan Umum tahun 2019.

Ada 11 jalan protokol yang tidak boleh menjadi lokasi pemasangan APK. Yakni Jalan Veteran, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Ahmad Yani, Jalan Hasanudin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan KH. Syam’un, Jalan Yusuf Martadilaga, Jalan Mayor Syaefi, Jalan Ki Masjong, Jalan Kho Taryana.

Selain 11 jalan protokol, juga enam taman tidak boleh menjadi lokasi pemasangan APK yakni Taman K3 Kemang, Taman K3 Perempatan Lampu Merah Ciceri, Taman K3 Ciceri Bunderan, Taman Patung Debus, Taman Depan Kopasus, Taman Lampu Merah Kebon Jahe.

Lokasi lain yang dilarang untuk dipasang APK yaitu Alun-Alun Barat, Alun-Alun Timur, serta fasilitas umum seperti kantor pemerintah, rumah sakit, Puskesmas, sekolah, bank, tempat ibadah, Pasar Kalodran, Pasar Karangantu, jembatan, lampu pengatur lalu lintas, halte bus, gedung olahraga milik pemerintah.

“Di luar (tempat) itu bisa digunakan kampanye dan pemasangan APK sepanjang bukan tempat yang dilarang oleh Peraturan KPU,” kata Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdliat Mabrurri, Selasa (25/9/2018).

Salah satu alasan mendesak pemasangan APK adalah soal estetika. Fierly menjelaskan bahwa ada 15 pertai politik peserta pemilu dan 617 calon legislatif. “Kalau seandainya mereka semua memasang APK dari mulai pintu masuk Tol Serang Timur hingga perempatan Ciceri, Kota Serang akan jadi ‘taman spanduk’. Ini bertentangan dengan prinsip keindahan,” kata Fierly.

Begitu juga dengan lokasi lain seperti di Jalan Veteran, Kota Serang. Pada jalan tersebut terdapat Kantor Bupati Serang, Kantor Pos, rumah ibadah, eks pendopo gubernur dan sebagainya. “Jalan Tb Suwandi di lingkar selatan itu bisa memasang APK, dengan catatan tidak dipasang di SPBU, makam, sekolah dan kantor dinas,” kata dia.

Titik pemasangan APK sendiri, menurut Fierly berdasarkan usulan partai politik kepada pihak KPU Kota Serang. Tiap kelurahan dipasang 5 baliho dan 10 spanduk. “Jadi akan ada 330 baliho karena kelurahan kita ada 66 kelurahan, dan akan ada 660 spanduk. Jumlah itu masih dikali 15 parpol peserta pemilu. Bayangkan jika tidak diatur,” ujarnya.

Mengenai kerusakan APK, Fierly menyebutkan tiga faktor penyebab. Pertama karena faktor alam; kedua faktor pemasangan yang tidak memadai; dan faktor tangan-tangan jahil. “Untuk kerusakan spanduk yang disengaja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab bisa dilaporkan kepada Bawaslu karena masuk dalam pidana pemilu.”

Untuk pemasangan APK sendiri sudah dimulai sejak 23 September hingga 13 April 2019 mendatang. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini