Beranda Hukum Awas! Lengkapi Surat Kendaraan Sebelum Kena Tilang di Tanggal Ini

Awas! Lengkapi Surat Kendaraan Sebelum Kena Tilang di Tanggal Ini

Petugas kepolisian Satlantas Tangerang merazia pengendara - foto istimewa medcom.id

 

SERANG – Dalam upaya mengurangi angka kecelakaan di jalan raya dan menekan angka pelanggaran lalu lintas, Korps Lalulintas (Korlantas) akan menggelar Opetasi Patuh yang akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia mulai 29 Agustus hingga 13 September 2019 mendatang.

“Operasi yang digelar selama dua pekan ini bertujuan demi terciptanya kamseltibcarlantas. Operasi ini juga dalam rangka meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kasatlantas Polres Serang, AKP Dodin Awaludin saat ditemui di kantornya, Jumat (23/8/2019).

Dijelaskan Kasatlantas, dalam pelaksanaan Operasi Patuh setiap daerah punya nama operasi sendiri-sendiri, diantaranya Patuh Jaya di Jakarta, Krakatau di Lampung, Lodaya di Jawa Barat, Patuh Candi di Yogyakarta, Kalimaya di Banten, serta lainnya tergantung Polda setempat.

Sasaran utama operasi ini, yakni, kelengkapan dan dokumen kendaraan, tak memiliki SIM, melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi dibawah umur. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.

Penggunaan sabuk pengaman, pengemudi motor/mobil yang menggunakan narkoba/mabuk, dan pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan, kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang, serta menggunakan alat komunikasi (handphone) saat berkendara.

“Menggunakan alat komunikasi (handphone) saat berkendara sangat membahayakan, dan ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Jadi sesuai dengan nama sandinya, operasi ini lebih kepada penindakan terhadap pelanggar,” ujarnya.

Dodin berharap masyarakat dapat ikut mensukseskan Operasi Patuh dalam berkendara. Oleh karenanya, buat pengendara bermotor selalu ditekankan melengkapi dokumen juga perlengkapan kendaraan, dan taati rambu-rambu lalu lintas. Dalam razia ini, kata Kasatlantas, personil Satlantas akan menggelar di titik-titik rawan kecelakaan.

“Lengkapi kendaraan dan taati rambu lalu lintas, bagi yang melanggar, sanksinya akan ditilang di tempat,” ucapnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini