Beranda Pemerintahan Awas! Buat Administrasi Kependudukan di Cilegon Tak Boleh Dipersulit

Awas! Buat Administrasi Kependudukan di Cilegon Tak Boleh Dipersulit

Pemkot Cilegon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon mengadakan acara Lintas Sektoral Percepatan Cakupan Akta Kelahiran

CILEGON – Pemkot Cilegon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon mengadakan acara Lintas Sektoral Percepatan Cakupan Akta Kelahiran 0-18 tahun dan perpanjangan perjanjian kerjasama tentang pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Kegiatan dilaksanakan di Aula Bappeda Kota Cilegon, Kamis (27/9/2018).

Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan, bahwa Kota Cilegon telah memiliki data identitas yang bersifat tunggal dan telah diakui oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Pada acara ini saya akan mengumumkan bahwa Cilegon telah memiliki identitas yang bersifat tunggal yang semua penduduk diwajibkan aktif, kini menjadi pemerintah yang harus aktif melalui program layanan keliling,” ujarnya.

Edi juga menjelaskan progres dokumen penerbitan yang sudah dilaksanakan Pemkot Cilegon sebanyak 413.861 Jiwa.

“Berikut adalah progres penerbitan dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan yaitu akte kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun sebanyak 112.209 jiwa, kartu identitas anak sebanyak 115.183 anak, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebanyak 291.537 wajib KTP dan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 303.210,” Lanjutnya.

Edi juga meminta agar dalam rangka penerbitan akta pencatatan sipil dapat dilaporkan melalui RW dan juga kelurahan serta kecamatan untuk memudahkan masyarakat agar tidak alasan sulit dalam pembuatan surat-surat kependudukan.

“Saya ingin agar penerbitan akta pencatatan sipil dapat dilakukan secara berjenjang melalui RW, Kelurahan dan Kecamatan pada dinas DKCS untuk memudahkan masyarakat dan tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan alasan sulit dalam pembuatan surat- surat kependudukan dan secara otomatis dokumen dapat diterbitkan,” pintanya.

Edi berharap agar para petugas khususnya para operator DKCS Kota Cilegon agar pro aktif pada saat melayani akta kelahiran.

“Saya harap kepada para operator DKCS yang melayani tugasnya dalam membuat akte kelahiran supaya dapat berinovasi dalam program Sepuluh Menit Langsung Jadi (Semedi) melayani masyarakat dengan menanamkan niat sepenuh hati, agar mendapatkan respon yang baik untuk kepengurusan dokumen berupa KTP, KK serta KIA,” harapnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini