Beranda Pemerintahan Awas! Besok PNS Wajib Masuk Kerja

Awas! Besok PNS Wajib Masuk Kerja

Ilustrasi - foto istimewa Republika.co.id

SERANG – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menekankan kepada seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai kementerian/lembaga (K/L) untuk kembali bertugas pada Kamis, 21 Juni 2018.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan seluruh PNS sudah harus menjalankan tugas serta fungsinya dalam menjalankan berbagai layanan publik.

“PNS sudah harus masuk kerja kembali pada Kamis 21 Juni 2018. Semua fitur pelayanan publik sudah harus diaktifkan secara penuh mulai besok,” kata Ridwan dilansir detik.com, Rabu (20/6/2018).

Ridwan mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/8/M.SM.00.01/2018 di mana setiap Pimpinan Instansi agar melakukan pemantauan PNS Cuti Bersama.

“Sesuai SE Menpan RB nomor B/8/M.SM.00.01/2018, setiap Pimpinan Instansi agar melakukan pemantauan PNS pasca Cuti Bersama,” katanya.

Ridwan juga mengatakan, bagi PNS yang tidak mengikuti aturan serta ketentuan yang berlaku bakal dikenakan sanksi disiplin baik berita teguran lisan maupun teguran tertulis. Sanksi tersebut telah diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.

“Sanksi tersebut antara lain berupa Teguran Lisan bagi mereka yang tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja. Teguran Tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10 hari kerja,” katanya.

“Pernyataan Tidak Pusa, secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja,” tutupnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News