Beranda Pemerintahan Awas! ASN Jangan Tambah Libur Cuti Lebaran, BKPP Cilegon: Kita Beri Sanksi...

Awas! ASN Jangan Tambah Libur Cuti Lebaran, BKPP Cilegon: Kita Beri Sanksi Tegas

Ilustrasi - foto istimewa Republika.co.id

CILEGON – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon, Mahmudin menyatakan tidak segan memberikan sanski tegas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir dari ketentuan cuti bersama selama Libur Lebaran 2018.

Dimana diketahui cuti bersama bakal diberlakukan selama 10 hari yakni mulai dari 13 Juni hingga 21 Juni 2018.

“Terkait cuti bersama itu kan sudah ada edarannya. Jadi bila melebihi batas waktu yang telah ditentukan berarti itu melanggar. Kita anggap bolos. Jelas kita beri sanksi tegas,” ujar Mahmudin kepada wartawan, Senin (28/5/2018).

Dikatakan Mahmudin, sanksi yang diberikan bisa beraneka ragam mulai dari jenis pelanggarannya yakni dari teguran hingga pemecatan. “Aturan sanksi sudah jelas,” katanya.

Mahmudin mengungkapkan bahwa menjelang libur Lebaran banyak diantara ASN yang melayangkan surat tambahan waktu cuti Lebaran ke BKPP. Namun dia langsung menolaknya.

“Ada sekitar 10 ASN yang mengajukan cuti tambahan, tapi langsung saya tolak,” kata Mahmudin yang enggan menyebutkan eselon berapa yang mengajukan cuti tambahan.

Dia mengimbau kepada ASN agar mengikuti aturan yang berlaku. Menurutnya, waktu cuti selama 10 hari sudah cukup. Sebab, bila tidak masuk tepat waktu jelas akan mengganggu pelayanan.

“Kami minta semua ASN masuk kerja tepat waktu. Jangan lagi ada tambahan waktu cuti inisiatif sendiri,” tandasnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini