Beranda Pemerintahan Awas! Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar PPKM Darurat Covid-19 di Banten

Awas! Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar PPKM Darurat Covid-19 di Banten

Personel Polda Banten memperketat pemeriksaan titik check point di perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. (Ist)

SERANG – Kepala Satpol-PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi mengatakan pada intruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 maupun Ingub Banten yang mengacu kepada peraturan perundangan pengenaan sanksi menjadi keharusan.

“Saat ini sesuai dengan karakter dan hal-hal yang diperlukan pengenaan sanksi secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundangan tentunya,” terangnya melalui keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).

Kasatpol PP juga mengatakan saat ini Pemprov Banten sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2001 tentang penanggulangan Covid-19.

“Saat ini juga fokus di PPKM Darurat dengan Ingub Banten Nomor 15 tahun 2021 yang diharapkan selaras dengan TNI Polri yang dilakukan di seluruh wilayah Provinsi Banten,” ucapnya.

Dalam kegiatan ini, kata dia, juga melibatkan dari Forkopimda. Pelanggar PPKM Darurat akan ditindak dengan tindakan tegas dengan melakukan sidang tipiring di lapangan sesuai dengan Perda 1 tahun 2001.

Sementara itu, Kajati Banten, Asep N Mulyana menambahkan pihaknya akan berjalan bersama, berkoordinasi, bekerja sama dalam rangka penanggulangan konflik pada PPKM Darurat.

“Termasuk juga dalam penegakan hukum, kami sudah bicara dengan Kapolda akan dirumuskan nanti akan dirapatkan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan sidang di tempat nanti dalam rangka mereka mereka yang dianggap melanggar ketentuan. Akan ada petugas dari kejaksaan untuk melaksanakan sidang cepat karena kita sebagai pendukung dan kita akan terus melakukan pemantauan sebagai bentuk dukungan kami,” tandasnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini