Beranda Pemerintahan Awal Tahun, Bupati Serang Sidak DPUPR dan DLH Kabupaten Serang

Awal Tahun, Bupati Serang Sidak DPUPR dan DLH Kabupaten Serang

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah sidak kantor DPUR Kabupaten Serang. (Istimewa)

 

KAB. SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Jumat (2/1/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di hari kejepit kerja usai libur Tahun Baru 2026.

Sidak dilakukan menyusul libur nasional Kamis, 1 Januari 2026. Bupati ingin memastikan para pegawai tetap masuk kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat tiba di Kantor DLH, Zakiyah langsung menuju ruang Kepala Dinas. Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sarudin, tidak berada di tempat karena sedang menjalankan tugas di lapangan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas LH, Iman Saiman, terlihat berada di kantor dan langsung mendampingi Bupati berkeliling ruangan serta memeriksa absensi pegawai.

Zakiyah juga menyambangi ruang sekretariat DLH. Kedatangan orang nomor satu di Kabupaten Serang tersebut sempat mengejutkan para pegawai yang mayoritas perempuan. Mereka langsung berdiri dan menyalami Bupati.

Usai dari DLH, Zakiyah melanjutkan sidak ke Kantor DPUPR Kabupaten Serang. Kedatangan Bupati juga membuat para pegawai DPUPR terkejut.

Di DPUPR, Zakiyah langsung meninjau ruang kepala dinas yang saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Febriyanto. Ia kemudian mendampingi Bupati berkeliling ruangan untuk melihat langsung aktivitas para pegawai.

Usai sidak, Zakiyah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan tingkat kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

“Alhamdulillah, hari ini saya melakukan sidak. Biasanya kalau hari sebelumnya libur, ada saja pegawai yang ikut libur. Namun di Dinas Lingkungan Hidup, dari total 87 pegawai hanya lima orang yang tidak berada di ruangan karena sedang bertugas di lapangan,” ujar Zakiyah.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan meninggalkan daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, serta kewajiban masuk kerja pada hari kejepit sesuai peraturan.

Baca Juga :  DPKD: Gedung Perpustakaan Kabupaten Serang Harus Jadi Rumah Literasi Inklusif

Zakiyah pun terus mengingatkan seluruh ASN agar meningkatkan kedisiplinan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tim Redaksi