Beranda Hukum Awal Ramadan, Pemkot Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras

Awal Ramadan, Pemkot Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras

Pemusnahan miras di halaman kantor Walikota Cilegon. (Usman/bantennews)

CILEGON – Pemkot Cilegon melalui Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di halaman Kantor Walikota Cilegon, Senin (6/5/2019).

Pemusnahaan ini disaksikan Walikota Cilegon Edi Ariadi, Ketua DPRD Kota Cilego, Fakih Usman Umar dan unsur Muspida.

Miras yang dimusnakan tersebut merupakan hasil razia petugas memasuki bulan suci Ramadan 1440 Hijriah.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur menyatakan bahwa miras yang dimusnakan itu merupakan hasil razia yang dilaksanakan selama satu bulan lalu.

“Total miras yang dimusnahkan sebanyak 1.200 botol dari berbagai merek. Ada juga dua galon miras oplosan dan 30 paket yang siap untuk dijual. Jika dirupiahkan mencapai puluhan juta,” ujar Juhadi.

Dia menyatakan bahwa ketaatan tempat hiburan malam maupun warung dan jamu masih sangat rendah dalam menjual miras. Padahal pemerintah setempat sudah mempunyai Perda terkait peraturan miras. Sehingga pihaknya menindak secara tegas para pelanggar aturan tersebut. “Keberadaan miras ini berbahaya untuk semua pihak. Apalagi sekarang bulan puasa,” katanya.

Kata dia, pemusnahan miras itu juga sebagai wujud menyelamatkan generasi penerus dan anak muda untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Kami berharap Ramadan ini seluruh pihak saling menjaga agar masyarakat nyaman dalam beribadah,” ucapnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini