Beranda Peristiwa AUDISI Foundation Kecam Kekerasan Terhadap Disabilitas, Soroti Kasus di Tangsel

AUDISI Foundation Kecam Kekerasan Terhadap Disabilitas, Soroti Kasus di Tangsel

Ketua AUDISI Foundation, Yustitia Arief

SERANG – Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI) Foundation mengecam maraknya kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di Indonesia. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kekerasan seksual terhadap anak autis di sebuah sekolah khusus di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ketua AUDISI Foundation, Yustitia Arief menegaskan, rentetan kasus yang terjadi hingga pertengahan 2025 ini telah menorehkan luka mendalam bagi korban maupun komunitas disabilitas. Selain kasus di Tangerang Selatan, AUDISI mencatat insiden pengusiran tunanetra di Medan, pemerkosaan anak berkebutuhan khusus di Jakarta Timur, dan pelecehan seksual di Barito Timur, Kalimantan Tengah.

“Rangkaian kejadian ini menunjukkan betapa penyandang disabilitas masih sangat rentan dan kerap tidak mendapat perlindungan hukum maupun keadilan yang layak. Mereka dipandang sebagai kelompok lemah, sehingga mudah menjadi korban manipulasi, kekerasan, dan eksploitasi,” ujar Yustitia dalam siaran pers, Selasa (24/6/2025).

Ia mengingatkan, hak hidup layak dan bebas dari stigma sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah hak asasi manusia yang tak dapat ditawar.

“Setiap bentuk kekerasan terhadap penyandang disabilitas adalah pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.

AUDISI Foundation menyerukan lima langkah konkret, pertama, tindak tegas pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap disabilitas dengan proses hukum adil dan berpihak pada korban. Ke dua, terapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara maksimal, dengan pemberatan hukuman bagi pelaku yang menyasar disabilitas. Ke tiga, perkuat sistem perlindungan dan pendampingan hukum bagi penyandang disabilitas, terutama perempuan dan anak.

Ke empat, tingkatkan kesadaran masyarakat dan lembaga pendidikan untuk menciptakan lingkungan aman, bebas stigma, dan ramah disabilitas. Dan ke lima, ajak semua pihak, termasuk pemerintah, aparat hukum, media, dan masyarakat sipil, untuk bersama mengawal perlindungan hak disabilitas dalam pembangunan masyarakat inklusif.

Baca Juga :  Tak Berizin, Satpol PP Segel Cafe dan Resto di Cisoka

“Penyandang disabilitas adalah warga negara setara, berhak hidup aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi. Kita semua punya tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan mereka tak lagi dipinggirkan,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News