Beranda Nasional Aturan Umrah Terbaru, Calon Jamaah Tak Wajib Vaksin Meningitis

Aturan Umrah Terbaru, Calon Jamaah Tak Wajib Vaksin Meningitis

Ilustrasi - foto istimewa Payuung

BANTEN – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan aturan umrah terbaru. Kemenkes mengeluarkan aturan umrah melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tetkait Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah, pada Jumat (11/11/2022).

Dalan surat edaran tersebut, dikatakan bahwa vaksin menginitis sudah tidak menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan ibadah umrah. Akan tetapi vaksin menginitis tetap menjadi persyaratan wajib bagi calon jemaah haji.

“Vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji, dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah,” tulis keterangan dalam salinan SE tersebut.

Vaksin Menginitis Menjadi Syarat Wajib untuk Jemaah Komorbid

Meski tidak menjadi syarat wajib bagi calon jemaah umrah, pemberian vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap dianjurkan Kemenkes bagi calon jemaah yang memiliki riwayat penyakit komorbid. Hal tersebut dijelaskan oleh Juru Bicara Kemenkes, dr. Muhammad Syahril pada Senin (14/11/2022).

“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” ungkap Syahril, dilansir dari laman Kemenkes.

Adapun vaksin menginitis dapat dilakukan di sejumlah fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional. Pelaksanaan vaksinasi internasional sendiri dilakukan berdasarkan rekomendasi atau permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan mempertimbangkan hal-hal tertentu.

Walaupun sifatnya hanya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan untuk melindungi diri sendiri. Apalagi, jika mengingat risiko penularan penyakit meningitis yang sangat tinggi di tengah kerumunan banyak orang dari berbagai negara di dunia.

Diketahui, vaksinasi meningitis meningokokus sebelumnya adalah suatu kewajiban bagi mereka yang akan datang ke Arab Saudi baik dengan menggunakan visa haji maupun visa umrah. Persyaratan ini merupakan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pencegahan terhadap penularan suatu penyakit tertentu antar jemaah.

Pelonggaran Persyaratan Jemaah Umrah Indonesia

Melalui nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi yang diterbitkan pada 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran beberapa persyaratan bagi jemaah umrah asal Indonesia.

Salah satunya yaitu pelonggaran tentang vaksinasi meningitis yang tidak lagi diwajibkan bagi para jemaah umrah. Oleh karena itulah, Kemenkes kemudian menerbitkan aturan umrah terbaru yang sesuai dengan nota diplomatik dan surat dari Kemenlu tersebut.

“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah dapat beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat,” pungkas dr. Syahril.

Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah juga mengungkapkan kebijakan terbaru yang diambil oleh pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah umrah dan haji bagi para jemaah asal Indonesia.

Setidaknya ada 5 pelonggaran syarat umrah bagi calon jemaah asal Indonesia. Berikut ini 5 pelonggaran syarat jemaah umrah tersebut:

• Tidak wajib vaksin meningitis

• Jemaah umrah perempuan boleh pergi tanpa didampingi mahram

• Masa berlaku visa umrah diperpanjang hingga 90 hari

• Visa dapat dipakai untuk mengunjungi beberapa wilayah lain

• Penghapusan syarat usia maksimal 65 tahun bagi jemaah umrah asal Indonesia.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini