
CILEGON — Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kota Cilegon menyatakan telah merampungkan seluruh pembahasan regulasi tersebut.
Ketua Pansus, Rahmatulloh, menegaskan bahwa perubahan dilakukan karena banyak ketentuan lama yang menimbulkan multi-tafsir, melemahkan kepastian hukum, dan membuka celah kebocoran pendapatan daerah.
Rahmatulloh menjelaskan bahwa revisi Raperda PDRD merupakan kewajiban karena adanya evaluasi pemerintah pusat serta penyesuaian terhadap regulasi nasional, termasuk UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara transparan alasan perubahan dilakukan.
Penataan ulang dilakukan pada objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya sektor makanan dan minuman. Definisi restoran, katering, serta batas omzet yang dikenakan pajak diperjelas agar tidak lagi menimbulkan multi-interpretasi.
Pansus juga menegaskan pengecualian bagi usaha mikro dengan omzet di bawah Rp5 juta per bulan untuk menghindari beban berlebih bagi pelaku usaha kecil.
Perubahan besar juga terjadi pada objek Retribusi Jasa Usaha, termasuk layanan pasar, parkir khusus, rumah potong hewan, rekreasi, hingga pemanfaatan aset daerah.
Rahmatulloh menyebutkan bahwa sejumlah ketentuan lama belum memberikan dasar hukum memadai, sehingga penguatan aturan menjadi keharusan agar retribusi tidak menciptakan biaya ekonomi tinggi.
Pansus turut memperbarui formula sanksi administrasi perpajakan dengan mengikuti standar nasional, termasuk pembatasan sanksi bunga maksimal 24 bulan. Langkah ini dinilai penting demi mendorong kepatuhan dan menghapus ketidakpastian hukum yang selama ini dikeluhkan wajib pajak.
Lampiran tarif layanan mulai dari Puskesmas, RSUD, laboratorium, hingga pemanfaatan aset daerah juga diperbarui dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan keberlanjutan layanan publik.
Rahmatulloh menegaskan bahwa perubahan Raperda PDRD sama sekali tidak menambah jenis pajak baru. Penataan dilakukan untuk memperbaiki struktur tarif, memperjelas definisi, serta menutup celah kebocoran pendapatan yang selama ini melemahkan optimalisasi PAD.
Dengan regulasi yang lebih ketat dan terukur, Pemerintah Kota Cilegon diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tanpa menambah beban masyarakat.
“Regulasi yang baik adalah fondasi penting bagi daya saing daerah. Karena itu, setiap pasal dalam Raperda ini disusun secara hati-hati, berbasis data, dan memprioritaskan kepentingan masyarakat luas,” ujar Rahmatulloh, Kamis (11/12/2025).
Raperda Perubahan PDRD dijadwalkan memasuki tahap finalisasi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin