Beranda Pemerintahan Aturan Ganjil-Genap Kendaraan di Tangerang, Dishub Banten Tunggu Aturan Pusat

Aturan Ganjil-Genap Kendaraan di Tangerang, Dishub Banten Tunggu Aturan Pusat

Kepala Dishub Banten Tri Murtopo. (IST)

SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten masih menunggu aturan resmi aturan penerapan ganjil genap di wilayah Tangerang Raya dari pemerintah pusat. Diketahui aturan ini dalam rangka mengurangi polusi udara.

Kepala Dishub Provinsi Banten,Tri Murtopo mengatakan, penerapan ganjil genap hanya berlaku untuk wilayah Jabodetabek. Meski begitu, pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.

“Kita prinsipnya tunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Karena pas rapat dulu itu (pusat) minta aturannya satu,” kata Tri, Rabu (6/9/2023).

Tri mengungkapkan, konsep penerapan ganjil genap hingga kini masih berkembang.

“Katakanlah ganjil genap seluruh Jabodetabek itu keputusan menteri. Di Banten kita milih jalannya, baru kita eskalasi,” ungkapnya.

Meski begitu, Tri mengaku, seluruh keputusan diserahkan ke pemerintah pusat.

“Kebijakan pusat masih kita tunggu. Kan itu tidak bisa terpisah dengan daerah lain. Kalau yang ekstrem kita buat aturan sendiri, misalkan tanggal genap pakai nomor ganjil, tanggal ganjil pakai nomor genap,” ucapnya.

“Tapi masalahnya kita harus dalam.satu kawasan Jabodetabek. Kita juga harus koordinasi dengan DKI Jakarta,” sambungnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News