Beranda Pemerintahan Aturan Baru, Masuk Area Pemkab Lebak Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Aturan Baru, Masuk Area Pemkab Lebak Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Kantor Pemkab Lebak Dipasang Aplikasi Pedulilindungi - (Andi/BantenNews.co.id)

LEBAK – Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memasang papan barcode Pedulilindungi yang wajib discan oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).

Barcode tersebut resmi dirilis oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang wajib discan oleh setiap ASN dan para tamu melalui aplikasi PeduliLindungi.

Asisten Daerah (Asda) II Setda Lebak, Ajis Suhendi menjelaskan, barcode tersebut dipasang tidak hanya di gedung Setda Lebak, namun juga di setiap pintu masuk kantor instansi Pemkab Lebak.

“Ini merupakan salah satu ikhtiar dalam mencegah penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran. Dimana, kapasitas kantor kita batasi dan yang hendak masuk lingkungan kantor wajib melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi,” katanya, Rabu (27/10/2021).

Ajis menambahkan dengan adanya scan barcode guna memastikan bahwa ASN yang berada di lingkungan Pemkab sudah mengikuti vaksinasi.

“Barcode itu kan hanya bisa discan dan mengizinkan orang yang sudah divaksin untuk masuk lingkungan kantor. Jika pun ada ASN yang belum divaksin mungkin itu karena adanya catatan medis yang dibuktikan dengan surat dari fasilitator vaksin,” katanya.

Ajis juga berharap setelah diterapkan barcode tersebut, dapat mencegah penularan Covid-19 yang mana penularan virus itu telah menjadi pandemi yang berkepanjangan.

“Saya juga mengajak kepada masyarakat untuk turut mengikuti program vaksinasi Covid-19. Jangan takut divaksin, karena vaksin ini aman, halal dan tentunya bermanfaat dalam membentuk sistem kekebalan tubuh yang bisa mencegah paparan Covid-19,” pungkasnya. (Mg-And/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini