Beranda Pendidikan Aturan Baru Kemendikbud, Wisuda PAUD-SMA Tak Boleh Menjadi Kegiatan Wajib

Aturan Baru Kemendikbud, Wisuda PAUD-SMA Tak Boleh Menjadi Kegiatan Wajib

Wisuda Universitas Sultan Ageng Tirtayasa - foto istimewa

BANTEN – Baru-baru ini publik tengah memperdebatkan terkait aturan wisuda yang berlangsung untuk jenjang PAUD hingga SMA. Banyak pihak yang meminta aturan wisuda untuk PAUD hingga SD dihapuskan.

Menanggapi aturan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menerbitkan surat edaran. Berikut ini aturan baru Kemendikbud widusa PAUD-SD selengkapnya.

Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam SE tersebut, Kemendikbud mengeluarkan ketentuan terkait wisuda PAUD hingga menengah atau SMA dan juga sederajat.

 

Salah satu poin terpenting yang ada di dalam SE tersebut yaitu tentang prosesi wisuda. Kegiatan wisuda yang diselenggarakan oleh sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang akan memberatkan orangtua atau wali murid.

Hal tersebut berlaku mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.” tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Suharti, dikutip Suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Senin (26/6/2023).

Selain itu, Kemdikbud juga mengimbau kepada seluruh kegiatan pada jenjang tersebut untuk melibatkan komite sekolah dan juga orang tua atau wali. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik,” ungkapnya.

Surat edaran tersebut juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan terhadap semua satuan pendidikan di daerahnya. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan juga layanan.

“Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik,” ungkapnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ