Beranda Pemerintahan Asyik, Tahun Depan Gaji PNS Naik Lagi

Asyik, Tahun Depan Gaji PNS Naik Lagi

ASN di Lingkungan Pemprov Banten - (Foto Mir/BantenNews.co.id)

SERANG – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, pemerintah kembali menaikan gaji para abdi negara pada 2021 mendatang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengkonfirmasi soal kenaikan gaji pokok PNS itu. Kenaikan gaji ini bakal terlaksana jika pengubahan sistem pangkat dan gaji PNS sudah selesai dilakukan.

Gaji PNS naik karena adanya pengalihan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang langsung masuk ke gaji pokok.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono mengatakan gaji pokok akan naik karena komponen tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga masuk ke dalam gaji.

Pengalihan tunjangan tersebut juga sejalan dengan pengubahan sistem pangkat. Nantinya para PNS hanya mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan saja.

“Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan pada nilai jabatan (job value), dimana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat,” jelasnya dikutip dari detik.com, Minggu (13/12/2020).

Dengan rencana gaji PNS naik tahun depan, pengaturan tentang gaji PNS saling terkait dengan pengaturan tentang pangkat PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang Gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain. Dalam beleid ini, gaji PNS belum termasuk tunjangan yang didapat.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini