Beranda Pemerintahan Asyik! Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Lebak Dihapus

Asyik! Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Lebak Dihapus

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

LEBAK – Dalam rangka meringankan beban biaya bagi penunggak pajak kendaraan bermotor yang melebihi batas waktu pembayaran, maka pihak Samsat Rangkasbitung menghapus denda biaya pajak. Untuk itu bagi yang menunggak pajak kendaraannya hingga beberapa tahun ke belakang, maka Samsat Rangkasbitung masih memberikan peniadaan denda biaya pajaknya hingga per 31 Oktober 2019.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Rangkasbitung, Iwan Hermawan mengatakan pemberitahuan penghapusan atau pembebasan denda biaya pajak bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak ini harus diketahui masyarakat luas. Tujuannya agar yang menunggak pajak kendaraan bermotor tidak terbebani biaya yang harus dikeluarkan.

“Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Samsat Rangkasbitung ini, tentu sebuah kebijakan yang membantu meringankan beban bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak,” kata Iwan, Kamis (29/8/2019).

Agar pembebasan denda biaya pajak kendaraan bermotor ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, maka Pemprov Banten melalui Samsat Rangkasbitung memberikan kebijakan batas waktu pembebasan denda pajak bermotor hingga 31 Oktober 2019.

“Lewat dari 31 Oktober tahun ini, maka denda pajak berlaku lagi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Rangkasbitung, Dadang Saepudin menegaskan, dengan pembebasan biaya denda pajak kendaraan bermotor, sebaiknya segera dimanfaatkan para pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Sebab bila melampaui batas waktu, maka akan dikenakan denda tambahan.

“Kami imbau kepada penunggak pajak kendaraan untuk secepatnya membayarnya ke Samsat Rangkasbitung atau ke gerai yang tersedia,” harap Dadang. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini