Beranda Hukum Astagfirullah! Pelajar di Cikande Perkosa Tetangga

Astagfirullah! Pelajar di Cikande Perkosa Tetangga

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

SERANG – Seorang pelajar berusia 14 tahun asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten diduga mencabuli tetangga sekaligus pacarnya yang masih di bawah umur. Ia digelandang ke Mapolres Serang usai pihak keluarga memergoki aksi bejatnya di kamar korban.

Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengatakan kasus tersebut bermula saat pelaku menyelinap ke kamar korban yang tidak terkunci pada Minggu (2/4/2023) sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu korban sedang dalam keadaan tertidur.

“Ruang tidur korban seperti bedeng-bedeng rumah kontrakan. Di sebelahnya bedengan yang ditempati kakak korban,” ujar Kasatreskrim, Rabu (5/4/2023).

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung memaksa korban yang sedang tidur untuk melayani nafsu bejatnya. Namun korban menolak hingga menimbulkan suara gaduh.

Kegaduhan itu terdengar oleh kakak korban yang sedang berada di kamar dan sang kakak langsung keluar kamar untuk mengecek apa yang terjadi.

“Melihat adiknya dicabuli, kakak korban langsung mendobrak pintu kamar adiknya tersebut, dan langsung menangkap pelaku yang tidak bisa berkutik,” kata Dedi.

Keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku langsung menyerahkannya ke Mapolres Serang untuk diproses secara hukum. Sementara itu, korban yang masih dalam kondisi trauma dilarikan ke rumah sakit untuk melakukan visum.

“Setelah melakukan pemeriksaan disertai hasil visum dan hasil gelar perkara, ia ditetapkan sebagai anak pelaku (tersangka-red) dan dilakukan penahanan di Mapolres Serang,” jelas Dedi Mirza.

Dedi menerangkan pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Nin/Red)