Beranda Peristiwa Asosiasi Transporter Bantah Sopir Truk Tambang Blokir Jalan Legok-Bogor

Asosiasi Transporter Bantah Sopir Truk Tambang Blokir Jalan Legok-Bogor

Sekjen ATTB Ahmad Gozali. (Saepulloh/bantennews)

KAB. TANGERANG – Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor (ATTB) membantah supir truk tambang melakukan pemblokiran jalan penghubung antara Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang dengan Jalan Raya Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Kamis (18/9/2025) malam.

Sekjen ATTB, Ahmad Gozali mengungkapkan para sopir awalnya hendak melakukan berkonsultasi dengan petugas pos Pantau milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dan masyarakat setempat karena kondisi jalan sudah mengalami kemacetan cukup parah.

“Bukan. Memang setiap hari kan tahu sendiri kan, memang macet, kan gitu. Karena sedang ada konstruksi jalan di Parung Panjang. Pas macet begini, penumpukan kendaraan, para supir datang ke pos Dishub Tangerang untuk melakukan musyawarah, Bukan sengaja untuk unjuk rasa atau demo,” kata Gozali kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

“Ada nggak solusi, karena kalau dibiarkan begini, ini sampai subuh, ini masyarakat macet, masyarakat agak terdampak, gitu. Tapi tiba-tiba ada kelompok yang datang, tiba-tiba yang merusak. Gitu, entah itu masyarakat mana, kita tidak tahu, gitu,” tambah Gozali.

Gozali juga menyayangkan adanya aksi pengrusakan terhadap truk tambang yang dilakukan oleh oknum masyarakat pada saat ketegangan antara sopir truk dengan warga memuncak.

“Kami percaya ke masyarakat Tangerang berakhlak dan mereka juga paham aturan hukum bahwa negara-negara hukum tidak mungkin lah sampai merusak gitu,” ujarnya.

Saat ini, Pemkab Tangerang mengacu pada Perbup Nomor 12 Tahun 2022 yang membatasi truk tambang hanya beroperasi pukul 22.00–05.00 WIB.

Sementara itu, transporter telah membuat kesepakatan dengan Pemkab Bogor terkait tambahan jam operasional selama perbaikan jalan di Parung Panjang, yakni pukul 09.00–11.00 WIB dan 13.00–16.00 WIB.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bogor dan Tangerang segera berkoordinasi untuk menyinkronkan aturan jam operasional truk tambang.

Baca Juga :  Pengguna Jalan Saketi - Malingping Keluhkan Kondisi Jalan Licin

“Kami minta ke Bupati Bogor agar segera melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Tangerang agar terjadi komunikasi tentang pengaturan jam operasi angkutan tambang,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sopir truk tambang memblokir jalur penghubung antara Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang, dengan Jalan Raya Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (18/9/2025) malam. Aksi ini diduga terkait protes jam operasional kendaraan.

Blokade dilakukan di jembatan yang menghubungkan dua daerah tersebut. Pemicu aksi adalah larangan melintas ke Kabupaten Tangerang sebelum pukul 22.00 WIB.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd