Beranda Hukum ASN Tersangka Korupsi Bibit Kakao Bakal Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Korupsi Bibit Kakao Bakal Diberhentikan Sementara

Salah satu tersangka saat akan memasuki Rumah Tahanan (Rutan) Lebak. (Foto: Ali/bantennews.co.id)

LEBAK – Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Lebak, Fuad Lutfi mengaku akan memeroses pemberhentian Indra Evo Kurniawan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Lebak. Indra merupakan salah satu tersangka korupsi bibit kakao, saat ia menjabat sebagai Bendahara Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Lebak.

“Baru mau diproses pemberhentian sementara sebagai PNS-nya,” kata Fuad, Selasa (23/10/2018).

Sebelum ada keputusan tetap pengadilan, kata Fuad, ASN yang terlibat tindak pidana akan diberhentikan sementara agar fokus menghadapi hukum. “Setelah ada keputusan tetap (incraht) dari pengadilan baru akan ditetapkan (pemberhentian sebagai ASN),” ungkapnya.

Sementara Humas Rumah Tahanan (Rutan) Rangkasbitung Kelas II B, Eka Yogaswara mengatakan dua tersangka kasus korupsi bibit kakao tahun 2016 sudah berada di Rutan. Keduanya menjalani masa pengenalan lingkungan.

“Iya sekarang di Mapenaling, tergantung perilaku dan pertimbangan keamanan kalau SOP nya bisa 7 x 24 jam,” pungkas Yoga. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini