Beranda Peristiwa ASN Terlibat Jaringan Narkoba, Formitra Sebut Pengawasan Pemkab Tangerang Bobrok

ASN Terlibat Jaringan Narkoba, Formitra Sebut Pengawasan Pemkab Tangerang Bobrok

Unjukrasa Fimitra di depan Puspemkab Tangerang. (Saepulloh/bantennews)

KAB. TANGERANG – Forum Mahasiswa Intelektual Tangerang Raya (Formitra) menilai pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bobrok.

Pernyataan itu dilayangkan Formitra menanggapi salah satu ASN berinsial AH (44) yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis ganja lintas provinsi. Aktivis juga menilai, perilaku AH masuk pelanggaran berat.

Fikri, perwakilan Formitra menegaskan, kasus AH menandakan penyakit moral di tubuh ASN bukan hanya soal individu, tetapi sudah menjadi gejala sistemik hasil dari budaya nepotisme dan lemahnya penegakan disiplin di birokrasi daerah.

“Formitra menilai l kejadian ini adalah alarm keras bagi pemerintah daerah untuk melakukan reformasi moral, etik, dan struktural di jajaran ASN,” tevas Fikri saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (12/11/2025).

Menurut Fikri, ASN adalah wajah negara. Namun sungguh ironi ada seorang ASN tertangkap Polsek Panongan, Polresta Tangerang karena masuk jaringan ganja antar provinsi.

Hal ini menjadi bukti nyata bahwa krisis moral aparatur sudah berada di titik darurat.

“Birokrasi seharusnya menjadi wajah pelayanan publik yang berintegritas,” katanya.

Untuk itu, mahasiswa meminta Inspektorat dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tangerang melakukan investigasi menyeluruh terhadap oknum ASN yang terlibat dalam jaringan narkotika, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Meminta bupati Tangerang segera cek urin seluruh ASN yang berada di Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Seperti diberitakan, kasus menjerat AH bermula saat polisi mengamankan seorang pria berinisial J (19) polisi di kontrakan di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/10/2025).

Ditangan pelaku, polisi menemukan dua linting ganja yang dimasukan ke dalam bungkus rokok. Kemudian petugas melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok ganja tersebut.

Baca Juga :  Kebakaran di Pandeglang, Dua Ruko Ludes Dilalap Si Jago Merah

Dari keterangan J, polisi bergerak ke daerah Parung, Kabupaten Bogor. Polisi kemudian menangkap tiga pelaku lainnya yakni LK (24), AH (44) dan IT (42), yang diduga sebagai pemilik ganja sekaligus pengendali jaringan.

Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah IT. Dari rumah IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar.

Kepada polisi, IT mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mendapat informasi bahwa IT sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali. Tersangka IT menggunakan jasa ekspedisi.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd