SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak patuh membayar pajak kendaraan.
Sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) kini masuk tahap perumusan dan segera diajukan ke pimpinan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provonsi Banten, Rd Berly Rizki Natakusumah menegaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperketat disiplin pajak di internal birokrasi.
Ia menilai, ASN tidak hanya menjalankan tugas negara, tetapi juga wajib memberi contoh sebagai wajib pajak.
“Kami merumuskan kebijakan disiplin PNS dalam membayar pajak sebagai bagian yang tidak terpisahkan, karena PNS adalah wajib pajak,” tegas Berly, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, pemerintah ingin mengirim pesan kuat ke publik ASN harus menjadi teladan sebelum menuntut kepatuhan masyarakat. Karena itu, kebijakan ini tidak sekadar administratif, tetapi menyangkut integritas aparatur.
“Kami ingin menunjukkan bahwa PNS juga disiplin dan taat pajak. Kebijakan ini akan kami ajukan untuk mendapat persetujuan pimpinan,” ujarnya.
Meski begitu, Bapenda belum mengantongi angka pasti jumlah ASN yang menunggak pajak kendaraan.
Instansi tersebut kini menyiapkan sinkronisasi data dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kominfo untuk mencocokkan data ASN dengan kepemilikan kendaraan.
Tak hanya sanksi, Bapenda juga menyiapkan sistem target dan insentif. Setiap pegawai dituntut menagih minimal 10 wajib pajak setiap bulan. Dengan total sekitar 960 pegawai, Bapenda membidik penagihan hingga 9.600 tunggakan per bulan.
Pegawai yang mencapai target akan menerima tambahan insentif setiap tiga bulan. Sebaliknya, pegawai yang gagal memenuhi target akan kehilangan sebagian insentifnya.
“Kalau target tidak tercapai, insentif akan berkurang,” tegas Berly.
Di tengah rencana pengetatan tersebut, Bapenda mencatat realisasi pendapatan pajak kendaraan pada triwulan I 2026 hampir menyentuh target. Dari target Rp2,002 triliun, realisasi sudah mencapai Rp1,978 triliun, dengan selisih sekitar Rp18 miliar.
Kebijakan ini menjadi sinyal keras bahwa Pemprov Banten tidak lagi mentolerir ASN yang abai terhadap kewajiban pajak, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah secara lebih disiplin dan terukur.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
