
SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengencangkan kebijakan hemat energi di tengah gejolak global. ASN kini dilarang keras memakai mobil dinas untuk urusan pribadi, terutama saat akhir pekan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai untuk tugas. Di luar itu, mobil wajib parkir di kantor.
“Tidak boleh dipakai di akhir pekan untuk kepentingan pribadi. Kita harus hemat energi,” tegas Ari, Senin (30/3/2026).
Pemprov juga menertibkan penggunaan listrik. AC harus disetel di kisaran 25–26 derajat Celsius. Lampu dan perangkat listrik yang tidak terpakai wajib dimatikan.
Petugas OPD akan menyisir kantor setelah jam kerja untuk memastikan tidak ada pemborosan. Setiap OPD juga wajib melaporkan konsumsi listrik bulanan sebagai bahan evaluasi.
“Kami turunkan petugas untuk kontrol langsung. Semua harus disiplin,” ujar Ari.
Sekda Banten Deden Apriandhi menyiapkan surat edaran sebagai payung aturan. Ia menegaskan kendaraan dinas hanya untuk operasional, bukan fasilitas pribadi.
“Kalau tidak ada tugas, mobil dinas harus standby di kantor. Listrik juga harus dimatikan kalau tidak ada aktivitas,” kata Deden.
Pemprov juga mengkaji opsi penggunaan sepeda bagi ASN. Namun, pemerintah masih menghitung faktor jarak dan keselamatan sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd