Beranda Pemerintahan ASN Pemkot Cilegon Tak Patuhi Aturan Hari Bebas Kendaraan Siap-Siap Disanksi

ASN Pemkot Cilegon Tak Patuhi Aturan Hari Bebas Kendaraan Siap-Siap Disanksi

Salah satu ASN memakirkan kendaraan di halaman Kantor Satpol PP dan Kesbangpol Kota Cilegon. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Walikota Cilegon, Robinsar menegaskan bakal memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang tak mematuhi aturan Hari Bebas Kendaraan.

Penyataan itu ia sampaikan Robinsar sebagai respons atas laporan masih ditemukannya ASN Pemkot Cilegon yang tidak mematuhi imbauan terkiat gerakan hari bebas kendaraan yang berlaku pada Rabu (21/5/2025) ini.

“Secapatnya kita imbau, kita perketat juga di tahapan-tahapan berikutnya. Mungkin ada sanksi-sanksi ringan, tapi kalau nanti sudah berjalan masih begitu saja mah sanksinya sedang,” kata Robinsar.

Diketahui, imbauan terkait gerakan hari bebas kendaraan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 976 Tahun 2025 dan merupakan salah satu bagian dari 100 hari kerja Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.

Ke depan, rencananya kebijakan itu bakal diberlakukan setiap bulan secara berkala dengan tujuan sebagai gerakan pengurangan emisi untuk kesehatan masyarakat.

“Kelanjutannya nanti sebulan sekali kita evaluasi. Kalau sebulan sekali itu masih kurang, entah dua Minggu sekali atau seminggu sekali. Ini kan baru perdana, jadi harus ada evaluasi juga,” ucap Robinsar.

Selain itu, dalam rangka pengurangan emisi dan perbaikan transportasi umum di Kota Cilegon juga Robinsar bakal menertibkan angkot-angkot di Cilegon agar sesuai dengan trayeknya.

“Angkot-angkot itu kan tahunnya udah pada tua, nanti rencananya kita perlayak kualitasnya. Trayek juga kita tertibkan supaya melindungi angkot-angkot lokal Cilegon,” tutupnya.

Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News