Beranda Pemilu 2024 ASN Pemkab Lebak Tandatangani Komitmen Bersama Jaga Netralitas Pemilu 2024

ASN Pemkab Lebak Tandatangani Komitmen Bersama Jaga Netralitas Pemilu 2024

Menjelang Pemilu 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menandatangani komitmen bersama dalam menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN

LEBAK – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menandatangani komitmen bersama dalam menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN.

Penandatanganan komitmen bersama tersebut diawali oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso kemudian diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat Se-Kabupaten Lebak, yang bertempat di Aula Multatuli Setda Kabupaten Lebak, Jumat (15/12/2023).

Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso meminta kepada seluruh peserta yang hadir untuk menandatangani Ikrar netralitas ASN dan Pakta Integritas netralitas ASN pada Pemilu 2024.

“Penandatanganan Pakta integritas inipun berlaku untuk semua ASN dilingkungan perangkat daerahnya masing-masing, saya intruksikan kepada BKPSDM untuk bisa memonitor proses selanjutnya” kata Budi.

Ia mengungkapkan, netralitas ASN dan Non ASN (tenaga kontrak) penting dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai pelayan publik, bahwa ASN memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga netralitas dan profesionalisme dalam proses Pemilu 2024 serta dalam memastikan kelancaran demokrasi di Kabupaten Lebak serta bersama-sama berkomitmen untuk mengawal netralitas tersebut.

“Sebagai ASN kita harus menjaga netralitas dan menjalankan tugas-tugas kita sebagai pelayan publik dengan integritas yang tinggi, dalam konteks Pemilu 2024,” ujarnya.

Ia menambahkan, netralitas ASN sangatlah penting untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan bukan berarti bersikap antipati namun sebagai ASN harus pandai membawa diri dan menempatkan posisi tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu dan bijak dalam menggunakan media sosial.

“Netralitas ASN tersebut sebagaimana diatur berdasarkan Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ