Beranda Pemerintahan ASN Lebak Diizinkan Menggunakan Mobil Dinas Saat Mudik, Bupati : Risiko Ditanggung...

ASN Lebak Diizinkan Menggunakan Mobil Dinas Saat Mudik, Bupati : Risiko Ditanggung Sendiri

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya

LEBAK – Bupati Lebak mengizinkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mudik menggunakan mobil dinas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso mengatakan, sesuai arahan dari Bupati, ASN diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik.

“Silakan menggunakan mobil dinas. Akan tetapi, ada beberapa catatan khusus yang harus dipatuhi para ASN saat menggunakan mobil dinas. Yakni harus hati-hati saat penggunaan mobil dinas, apabila terjadi kerusakan saat digunakan mudik, perbaikannya menjadi tanggung jawab pribadi pemegang kendaraan,” kata Budi saat dihubungi, Kamis (28/4/2022).

Ia menjelaskan, kebijakan penggunaan mobil dinas saat mudik itu berbeda dengan kebijakan yang diambil oleh beberapa kepala daerah.

“Salah satu contoh, Kabupaten Pandeglang yang tidak memperbolehkan ASN-nya membawa mobil dinas ke luar kota saat Lebaran nanti,” ucapnya.

Sekda pun menerangkan, Bupati Lebak mengizinkan anak buahnya untuk menggunakan mobil dinas karena alasan dari keamanan mobil dinas yang menjadi aset pemerintah daerah sendiri.

“Pertimbangan ibu Bupati, apabila ditinggal mudik kondisi mobil tidak terawat dan bahkan apabila disimpan dirumah rawan pencurian,” ujarnya.

(Tra/San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini