Beranda Berita Premiun ASN Kemenag Banten yang Diduga Cabuli Anak Tiri Kini Jadi DPO

ASN Kemenag Banten yang Diduga Cabuli Anak Tiri Kini Jadi DPO

Ilustrasi setop pelecehan seksual. (suara com)
● Perbuatan S terbongkar ketika ibu korban curiga terhadap gerak-gerik pelaku. Ibu korban membuka handphone pelaku dan terkejut ketika menemukan puluhan foto vulgar anaknya.

SERANG – Setelah 18 bulan pasca ditetapkan jadi tersangka, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota kini menetapkan ASN di Kementerian Agama beinisial S (53) dalam Daftar Pencairan Orang (DPO). S merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya.

Pengumuman S masuk dalam DPO sudah disebarkan oleh Polisi di akun Instagram @satreskrim_resserangkota. Identitas lengkap beserta foto tersangka terpampang jelas. Tersangka dilaporkan ke Polresta Serang Kota Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/198/XII/2023/Polresta Serang Kota/Polda Banten.

Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali membenarkan bahwa S merupakan tersangka kasus pencabulan anak tirinya yang berusia 10 tahun di Kecamatan Padarincang. S sudah ditetapkan jadi tersangka sejak Januari 2024 lalu.

“Iya betul (masuk DPO),” kata Febby saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Minggu (20/7/2025) malam.

Kata Febby, pasca keluarga korban melapor, S tidak pernah merespon dua kali panggilan klarifikasi dari Polisi. Setelah itu, saat statusnya naik jadi tersangka, tersangka juga tidak pernah kooperatif ketika kembali dipanggil. Saat akan dilakukan upaya jemput paksa, keberadaan S sudah tidak diketahui.

“Sudah dua kali panggilan saksi tidak hadir, dua kali panggilan tersangka tidak hadir, makanya kami DPO kan,” imbuhnya.

Diketahui, perbuatan S terbongkar ketika ibu korban curiga terhadap gerak-gerik pelaku. Pada Desember 2023 lalu, Ketika pelaku sedang menonton turnamen voli di lapangan sekitar rumah mereka, ibu korban membuka handphone pelaku dan terkejut ketika menemukan puluhan foto vulgar anaknya.

Sambil menangis ibu korban kemudian memberitahukan hal tersebut kepada kakaknya. Keduanya kemudian menanyakan terkait apa yang dilakukan ayah tirinya kepada korban. Sambil menangis korban menceritakan kejadian yang dialaminya berkali-kali.

Baca Juga :  Penjual Nasi Goreng di Pandeglang Tega Puluhan Kali Cabuli Anak di Bawah Umur

Korban juga mengaku diancam pelaku apabila menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain. Ditengarai, perbuatan pelaku sudah berlangsung selama dua tahun sebelum diketahui ibu korban.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi