● Perbuatan S terbongkar ketika ibu korban curiga terhadap gerak-gerik pelaku. Ibu korban membuka handphone pelaku dan terkejut ketika menemukan puluhan foto vulgar anaknya.
SERANG – Setelah 18 bulan pasca ditetapkan jadi tersangka, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota kini menetapkan ASN di Kementerian Agama beinisial S (53) dalam Daftar Pencairan Orang (DPO). S merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya.
Buka Akses Berita Premium
Baca berita eksklusif BantenNews.co.id tanpa batas hanya Rp10.000/bulan.
Langganan Sekarang