SERANG – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilyaha (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Banten berinisial Suk (53) ditangkap Polisi.
Suk ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksirm Polresta Serang Kota karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya.
Pelaku juga sempat buron, namun berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, setelah sempat melawan menggunakan senjata tajam.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, Suk ditangkap pada Sabtu (26/7/2025) sekira pukul 23.30 malam. Ia mengungkapkan, jika pelaku sempat menjadi buronan selama setahun lebih.
“Pelaku sempat kabur dari kejaran petugas sampai akhirnya pelaku bisa dikejar. Pelaku (kemudian) mengeluarkan senjata tajam jenis golok dari pinggangnya,” ujar Febby saat dihubungi, Senin (28/7/2025).
Pengumuman Suk masuk dalam DPO sempat disebarkan oleh Polisi di akun Instagram @satreskrim_resserangkota. Identitas lengkap beserta foto Suk terpampang jelas.
Suk dilaporkan ke Polresta Serang Kota Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/198/XII/2023/Polresta Serang Kota/Polda Banten.
Kini, Suk ditahan sementara di rutan Mapolresta Serang Kota untuk proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, perbuatan Suk terbongkar ketika ibu korban curiga terhadap gerak-gerik pelaku. Pada Desember 2023 lalu, ketika pelaku sedang menonton turnamen voli di lapangan sekitar rumah mereka, ibu korban membuka handphone pelaku dan terkejut ketika menemukan puluhan foto vulgar anaknya.
Sambil menangis ibu korban kemudian memberitahukan hal tersebut kepada kakaknya. Keduanya kemudian menanyakan terkait apa yang dilakukan ayah tirinya kepada korban.
Sambil menangis korban menceritakan kejadian yang dialaminya berkali-kali. Korban juga mengaku diancam pelaku apabila menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain.
Ditengarai, perbuatan pelaku sudah berlangsung selama dua tahun sebelum diketahui ibu korban.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd