Beranda Hukum ASN Guru di Kabupaten Serang Diduga Cabuli 11 Siswanya

ASN Guru di Kabupaten Serang Diduga Cabuli 11 Siswanya

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

SERANG – Ulah oknum guru berinisial A (50) memang tidak patut dicontoh. Sebagai aparatur sipil negara (ASN) sekaligus pendidik, ia malah mencabuli siswanya.

Mirisnya, perbuatan A tersebut dilakukan terhadap 11 siswa kelas 1 dan 2 Sekolah Dasar (SD) di salah satu Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.

“Dia guru pelajaran umum, ia memanfaatkan jam pelajaran ketika mengajar di kelas,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata kepada BantenNews.co.id, Kamis (27/2/2020).

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan kelakuan A, akhirnya pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota menangkap A dari kediamannya.

“Sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan. Sementara ini baru lima orang yang diakui,” kata Indra di sela pemeriksaan.

Tersangka A yang merupakan ASN tega mencabuli siswanya ketika jam pelajaran berlangsung. Bukan tidak mungkin aksi tersebut diketahui oleh siswa lain yang masih anak-anak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih memeriksa A secara intensif.

(You/Red)