Beranda Pemerintahan ASN di Tangsel Tetap Masuk Kerja Pukul 08.00 WIB Selama Ramadan

ASN di Tangsel Tetap Masuk Kerja Pukul 08.00 WIB Selama Ramadan

Ilustrasi - foto istimewa Republika.co.id

TANGSEL – Penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan sudah diatur sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1440 H.

Berdasarkan surat tersebut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel Apendi mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan jam kerja selama bulan Ramadan kepada Aparatur Sipil Negara.

“Untuk jadwal kerja sesuai surat edaran untuk bulan Ramadan mulai dari jam 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB Senin sampai Kamis. Dan untuk Jumat masuknya tetap jam 08.30 WIB pulang jam 15.30 WIB,” ujar Apendi kepada BantenNews.co.id di ruang kerjanya, Rabu (8/5/2019)

Apendi melanjutkan, jam kerja tersebut pun berlaku untuk jam operasional pelayanan pada OPD yang melayani kebutuhan warga, seperti Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kantor Kecamatan, Kelurahan dan lainnya.

“Dengan jam kerja yang sudah ditetapkan itu saya harap semua ASN yang ada di Tangsel bisa menjalankan aktifitasnya seperti biasa. Sudah saya sampaikan ke teman-teman, walaupun puasa harus semangat,” kata Apendi.

Bahkan dirinya juga menginstruksikan kepada seluruh ASN di Tangsel selama bulan ramadhan untuk mengikuti kajian duha yang dilaksanakan setiap hari selama satu jam.

“Kebetulan kita ada kajian dhuha setiap Senin sampai Jumat jam 08.00 WIB sampai jam 09.00 WIB. Saya sampaikan kepada teman-teman yang tidak ada kegiatan mari sama-sama itikaf di masjid Pemkot Tangsel, kan kota ini memiliki motto religius mari kita ciptakan,” pungkasnya. (Tra/Ihy/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini