SERANG– Gubernur Banten Andra Soni mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melaporkan status pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dimiliki paling lambat 30 hari sejak surat edaran diterbitkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2026 tentang Gerakan Aparatur Sipil Negara Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Andra pada Rabu (24/6/2026) kemarin.
Melalui surat edaran itu, ASN diminta melakukan pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor sekaligus menyampaikan bukti status pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten melalui perangkat daerah masing-masing.
“Seluruh ASN wajib melakukan pemutakhiran data kepemilikan Kendaraan Bermotor dan menyampaikan bukti status pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan yang dimiliki melalui Perangkat Daerah dan disampaikan secara kolektif kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Edaran ini ditetapkan,” tulis Andra.
Selain mewajibkan pelaporan, Andra meminta kepala perangkat daerah memonitor kepatuhan pembayaran PKB ASN di lingkungan kerjanya. Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dijalankan sesuai ketentuan.
Dalam surat edaran tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten bersama BKD juga diminta melakukan pemadanan data ASN dengan data PKB secara berkala.
“Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten bersama Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten melakukan pemadanan Data ASN dan Data PKB secara berkala guna mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran PKB,” katanya.
Andra juga mewajibkan ASN memastikan kendaraan atas nama pribadi tidak memiliki tunggakan pajak dan membayar PKB tepat waktu. ASN diminta memanfaatkan layanan pembayaran pajak yang tersedia, baik secara elektronik maupun melalui kantor Samsat.
“Memanfaatkan layanan pembayaran PKB yang tersedia secara elektronik maupun melalui kantor pelayanan Samsat; Kepatuhan pembayaran PKB merupakan bagian dari implementasi nilai BerAKHLAK, budaya kerja ASN, disiplin pegawai dan keteladanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi
