PANDEGLANG – Seorang pria berinisial AD (22) yang sedang asik nongkrong di salah satu bengkel yang berada di Terminal Kadubanen, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ditangkap polisi karena menjual obat Hexymer dan Tramadol tanpa izin.
Tersangka ditangkap pada Sabtu (27/8/2022) pukul 01.35 WIB kemarin tanpa perlawanan. Dari dalam bengkel tersangka diamankan barang bukti berupa 140 butir obat Tramadol, 300 butir obat Hexymer, uang tunai Rp90 ribu dan 1 unit telpon genggam yang disimpan di dalam tas milik tersangka.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Ilman Robiana mengatakan, penangkapan tersangka atas laporan masyarakat yang disinyalir ditempat tersebut sering terjadi penjualan obat tanpa izin.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 01.35 Wib anggota Satreskoba Polres pandeglang melaksanakan penyelidikan di sebuah bengkel yang berada di wilayah Kadubanen dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti,” katanya, Kamis (01/9/2022).
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang ia beli dari Tanah Abang Jakarta. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pandeglang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka diancam dengan pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tutupnya. (Med/Red)
Chaption : Penyidik Satresnarkoba Polres Pandeglang sedang memeriksa pria berinisial AD penjual Tramadol dan Hexymer.
(Red)