Beranda Hukum Asik Judi Domino, 2 Warga Mandalawangi Pandeglang Ditangkap Polisi

Asik Judi Domino, 2 Warga Mandalawangi Pandeglang Ditangkap Polisi

Kapolsek Mandalawangi AKP Paulus Bayu Triatmoko menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan anggotanya.
Kapolsek Mandalawangi AKP Paulus Bayu Triatmoko menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan anggotanya.

PANDEGLANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandalawangi menangkap 2 orang berinisial J dan S saat asik main judi kartu domino pada Rabu (25/1/2023) lalu sekitar pukul 17.30 WIB di kampung Pasilihan, Desa Panjang Jaya, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Selain menangkap kedua orang pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.390.000, 1 set kartu domino dan handphone milik salah satu pelaku.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah melalui Kapolsek Mandalawangi, AKP Paulus Bayu Triatmoko mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu 1 orang rekan para pelaku yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan tejadi.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena adanya perjudian yang dilakukan oleh para tersangka, maka kami dari pihak kepolisian langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 2 dari 3 orang tersangka perjudian,” kata Bayu, Senin (30/1/2023).

Ia membeberkan, kedua pelaku yang diamankan yakni J merupakan warga Kampung Kadu Pandak, Desa Panjang Jaya, Kecamatan Mandalawangi berprofesi sebagai pemilik kandang ayam dan S merupakan warga Kampung Jaura, Desa Panjang Jaya, Kecamatan Mandalawangi berprofesi sebagai pengepul petai. Sedangkan rekan para pelaku yakni S berprofesi sebagai pemilik warung sembako.

“Para tersangka bakal dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ