Beranda Pemerintahan Aset Triliunan Tak Bersertifikat dan Beralih Fungsi, Pengamat: Pemkot Tangerang Ngapain Aja?

Aset Triliunan Tak Bersertifikat dan Beralih Fungsi, Pengamat: Pemkot Tangerang Ngapain Aja?

Pengamat Sosial Politik dari Universitas Mathlaul Anwar (Unma) Banten Eko Supriatno (Foto: Dok Pribadi).

TANGERANG – Pengamat Sosial Politik dari Universitas Mathlaul Anwar (Unma) Banten, Eko Supriatno menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang gagal melakukan tata kelola aset publik yang baik.

Hal itu setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten mengungkap sebanyak 5.026 dari 7.137 bidang tanah Pemkot Tangerang senilai Rp7,848 triliun belum bersertifikat.

Selain itu aset tanah yang berasal dari hibah Pemkab Tangerang senilai Rp42,698 miliar di Kelurahan Sukarasa beralih fungsi menjadi permukiman dan ruko komersial.

“Ini menunjukkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan aset daerah. Terus Pemkot ngapian saja. Tanpa sertifikat, pengamanan fisik, dan administrasi yang jelas, aset rentan terhadap gugatan hukum dan penyalahgunaan,” kata Eko, Kamis (2/7/2025).

Menurut Eko, Alih fungsi tanah hibah tanpa izin, seperti pada enam bidang HPL senilai Rp42,698 miliar, menunjukkan potensi penyalahgunaan aset publik. Aset itu diperoleh Pemkot dari hibah Pemkab Tangerang sesuai BAST Hibah No. 593/754-BPKD/2020.

“Tanpa pengamanan fisik seperti pagar atau tanda kepemilikan, aset ini rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Audit menyeluruh oleh inspektorat, dengan kemungkinan melibatkan penegak hukum, harus dilakukan untuk menelusuri pelanggaran dan mencegah korupsi,” ujarnya.

Eko menegaskan, gagalnya pengelolaan aset karena lemahnya pengawasan oleh Sekda dan BPKD. Lebih tegas ia menyatakan, pejabat terkait harus dimintai pertanggungjawaban, dengan sanksi tegas seperti teguran atau pemberhentian jika terbukti lalai.

Sebab kata penulis buku politik sambalado ini, aset daerah adalah amanah publik, bukan milik pribadi. Bila gagal mengelola aset hal itu mencerminkan pengabaian terhadap tanggung jawab publik.

Maka Pemkot harus menunjukkan komitmen akuntabilitas dengan membuka data aset secara transparan dan melibatkan publik dalam pengawasan.

Lebih lanjut Eko mendorong Pemkot Tangerang membentuk mekanisme pengendalian internal yang ketat untuk mencegah pengulangan masalah serupa dan kedepan dapat mengembangkan sistem manajemen aset berbasis digital untuk memantau lokasi, status, dan spesifikasi aset secara real-time.

Baca Juga :  Ciptakan Filter Penjernih Air, Kecamatan Pasar Kemis Juara Lomba TTG Kabupaten Tangerang

“Adopsi teknologi harus disertai pelatihan bagi pengelola aset guna memastikan efektivitas dan transparansi,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan dari total 7.137 aset tanah yang dimiliki Pemkot Tangerang, baru sekitar 2.111 bidang yang telah bersertifikat.

Sedangkan sisanya sebanyak 5.026 bidang tanah dengan nilai fantastis mencapai Rp7.848.976.595.132,30 masih belum bersertifikat.

Temuan lain, mengungkap adanya aset lain menjadi permukiman warga dan ruko komersial yang berlokasi di Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

Aset itu berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang beralih fungsi ini terdapat di enam bidang dengan total nilai mencapai Rp42.698.000.000.

Penulis: Mg-Saefulloh
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News