Beranda Hukum Aset Gembong Narkoba Napi Lapas Cilegon Capai Rp28 Miliar

Aset Gembong Narkoba Napi Lapas Cilegon Capai Rp28 Miliar

Mobil mewah milik Muhammad Adam, gembong Narkoba Napi Lapas Cilegon - foto istimewa

CILEGON – Cerita jejak kehidupan Muhammad Adam seakan tiada akhir. Setelah hukuman matinya dianulir Mahkamah Agung (MA) dan diganti 20 tahun penjara, ia kembali ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Kini, aset adam tercatat sebesar Rp28 miliar diamankan BNN.

“BNN sangat menyayangkan, MA yang telah divonis atas kasus yang sama, masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas,” demikian keterangan BNN sebagaimana dikutip dari detik.com, Jumat (30/8/2019).

Aset tersebut terdiri dari 18 unit mobil, delapan unit kapal, dua unit rumah mewah, satu unit ruko, satu bidang tanah seluas 144 M2, tiga batang emas seberat ± 2.817 gram beserta berbagai perhiasan, dan uang tunai rupiah senilai Rp 945 juta.

Diamankannya aset milik MA, diharapkan mampu memberikan efek jera agar tersangka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan jaringan dari dalam lapas.

Kasus ini berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019. Dari pengungkapan kasus tersebut BNN mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu-sabu seberat 20,8 kg. Puluhan kilo sabu-sabu tersebut ditemukan tim BNN di dalam ban cadangan sebuah mobil mewah.

Dalam pengembangan, BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda.

Kemudian, belakangan diketahui jaringan ini dikendalikan oleh narapidana LP Cilegon berinisial MA. Diketahui MA merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu-sabu dan 41.000 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu.

Siapakah Adam? Dia bukan pemain baru di dunia hitam. Berikut jejaknya:

1. Kasus Tahun 2000
Muhammad Adam dihukum 8 tahun penjara pada tahun 2000. Sekeluar dari penjara, ia tidak kapok.

2. Penyelundupan 10 Kg Sabu
Pada 2015, Muhammad Adam menyelundupkan 10 kg sabu dari Malaysia-Batam-Riau-Jakarta. Ia mendapatkan upah Rp 100 juta dari penyelundupan itu.

3. Penyelundupan 54 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi
Dihukum mati, tapi oleh MA diubah menjadi 20 tahun penjara.

4. Pencucian Uang
Muhammad Adam juga diadili di kasus pencucian uang. Muhammad Adam mencuci uang hasil kejahatannya menjadi aset. Di kasus ini, aset Adam dirampas negara, yaitu 3 mobil, uang Rp 500 jutaan, dan sejumlah aset lainnya.

5. Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi
BNN mengungkap kasus narkotika jaringan Lapas Cilegon Banten. Jaringan itu dikendalikan oleh narapidana bernama Adam.

Berikut ini hukuman komplotan Adam:

1. Adam (otak pelaku) dihukum 20 tahun penjara.
2. Hans David dihukum penjara seumur hidup.
3. Syahrir dihukum penjara seumur hidup.
4. Hasrianto dihukum penjara seumur hidup.
5. Deddy dihukum 20 tahun penjara.
6. Romy divonis bebas.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini