Beranda Hukum Aset Barang Bukti Kasus First Travel Rp905 Miliar Diduga Dijual Oknum Jaksa...

Aset Barang Bukti Kasus First Travel Rp905 Miliar Diduga Dijual Oknum Jaksa di Banten

Ilustrasi

SERANG – Aset barang bukti berupa rumah dan bangunan dalam perkara penipuan umrah First Travel yang merugikan 63.310 calon jemaah hingga Rp905 miliar pada 2017, diduga telah dijual oleh oknum jaksa di wilayah Banten.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum berinisial IR diduga menjual aset tersebut saat menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Depok.

Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna menjalani pendalaman dan proses penindakan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan adanya dugaan penjualan aset tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa secara administratif penanganan perkara berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Betul, namun yang bersangkutan proses penanganannya secara administrasi ada di Kejati Jawa Barat,” ujar Jonathan, Rabu (15/4/2026).

Jonathan menambahkan, IR saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Riksa pada bidang pengawasan di Kejati Banten. Meski demikian, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut dan menyarankan agar konfirmasi lanjutan dilakukan ke Kejati Jawa Barat.

“Untuk lebih jelasnya, dapat dikroscek ke Kejati Jawa Barat,” tuturnya.

Sementara itu, perkembangan perkara First Travel kini berfokus pada eksekusi pengembalian aset kepada puluhan ribu korban. Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) telah menetapkan bahwa aset dalam perkara tersebut harus dikembalikan kepada para jemaah, bukan disita untuk negara.

Adapun total kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp900 miliar.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo