Beranda Politik Asalkan Penuhi Syarat, KPU Bolehkan Pergantian Bacaleg

Asalkan Penuhi Syarat, KPU Bolehkan Pergantian Bacaleg

Ilustrasi - foto istimewa suara.com

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten membolehkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk melakukan penggantian bakal calon (balon) anggota DPRD Banten, dengan syarat mendapat persetujuan dari pimpinan parpol di tingkat pusat.

Diketahui, tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan verifikasi dokumen persyaratan balon anggota DPRD Banten dan SPD RI yang sudah berlangsung dari 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, pergantian balon anggota DPR RI/ DPRD tingkat I dan II telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

“Bisa diganti sepanjang ada persetujuan dari pimpinan parpol tingkat pusat hal tersebut sebagaimana ketentuan di pasal 51 ayat 4 PKPU Nomor 10 tahun 2023,” kata Ihsan, Selasa (30/5/2023).

(Mir/Red)

.

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ