Beranda Hukum Arus Balik, Ini Aturan Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol

Arus Balik, Ini Aturan Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol

Gerbang Tol Merak. (IST)

JAKARTA – Jalan raya bebas hambatan atau populer disebut sebagai jalan tol memiliki aturan yang harus dipatuhi para pengemudi. Terpenting di antaranya adalah batas kecepatan maksimal di jalan tol. Demikian pula batas kecepatan minimal, yang diatur dalam perundang-undangan Republik Indonesia.

Dikutip dari Suara.com (jaringan BantenNews.co.id), bila melaju di jalan tol kurang atau melebihi batas yang sudah ditentukan bisa berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Akses menuju tol layang MBZ arah Cikampek di ruas Cikunir 3 ditutup sementara terkait larangan mudik, Kamis (6/5/2021). [Twitter@TMCPoldaMetro]
Tol layang MBZ arah Cikampek . Perhatikan rambu petunjuk batas kecepatan maksimal dan minimal. Sebagai ilustrasi [Twitter@TMCPoldaMetro]
Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yaitu antara 60-100 km per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km per jam sampai tertinggi 100 km per jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 km per jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam).

Bagaimana dengan kecepatan kendaraan untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2022 di Tol Jakarta-Cikampek?

Untuk diketahui, jalan tol Jakarta-Cikampek memiliki batas kecepatan maksimal 100 km per jam. Sementara batas kecepatan minimalnya 60 km per jam.

Sementara tol layang Jakarta-Cikampek atau tol Mohammed bin Zayid (MBZ) memiliki batas minimal dan maksimal 60 km per jam dan 80 km per jam.

Batas kecepatan di jalan tol menyesuaikan letak geografis dan mempertimbangkan banyak hal. Tentunya pertimbangan utama agar tidak terjadi kecelakaan di jalan tol akibat banyak pengendara yang melaju terlalu kencang.

Selain itu sekarang ini sudah diberlakukan tilang elektronik di jalan tol, sehingga siapa pun bisa kena tilang jika melanggar batas kecepatan di jalan tol. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ