SERANG – Sebuah lokasi yang terletak di Kampung Crungge, Kelurahan Cigoong, kecamatan Walantaka, kota Serang digrebek oleh petugas kepolisian buntut dugaan arena judi sabung ayam.
Diketahui, penggerebekan dilakukan tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten sekitar pukul 18.30 WIB sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan praktik perjudian di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan laporan warga menjadi dasar kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap penyakit masyarakat, termasuk perjudian.
“Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat,” kata Maruli dalam keterangannya, Minggu (30/3/2026).
Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam maupun kerumunan warga seperti yang dilaporkan sebelumnya oleh warga.
Dengan begitu, polisi tetap melakukan langkah antisipatif dengan memasang garis polisi di lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam tersebut.
“Meski tidak ditemukan aktivitas, kami tetap memasang garis polisi sebagai upaya pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan,” ujar dia.
Polisi meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian. Ia pun mendirongy warga untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan potensi gangguan kamtibmas.
“Silakan laporkan melalui Call Center 110 apabila menemukan adanya aktivitas yang meresahkan,” tukasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
