
KAB. TANGERANG – Menyikapi laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Halo Kapolresta Tangerang (08111230110), jajaran Polres Tangerang Kota bergerak menindaklanjuti dugaan adanya aktivitas sabung ayam di Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung meneruskan laporan tersebut ke jajaran Polsek Pasar Kemis untuk segera dilakukan pengecekan. Respons cepat sesuai atensi Kapolda Banten “PECAK” (Pergelaran Cepat Kepolisian) ini merupakan bentuk komitmen Polresta Tangerang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri bersama personel gabungan dari piket fungsi Polsek Pasar Kemis, Pawas Iptu HB. Subur (Ps. Kanit Intelkam), unsur Satpol PP, serta perangkat RT, RW dan masyarakat sekitar turun langsung ke lokasi pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam saat petugas tiba di lokasi. Namun untuk mencegah berulangnya kegiatan ilegal tersebut, petugas memasang garis polisi (police line) dan langsung membongkar tempat tersebut bersama masyarakat dan aparat desa.
“Tempat itu sudah kami bongkar bersama warga. Kami tegaskan bahwa lokasi tersebut tidak boleh lagi digunakan untuk kegiatan sabung ayam karena meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” jelas AKP Syamsul Bahri.
Lebih lanjut, aparat kepolisian setempat masih terus meminta keterangan dari warga untuk mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas sabung ayam tersebut. Proses penyelidikan terhadap pelaku penyelenggara pun terus dilakukan.
Masyarakat setempat menyambut baik dan mendukung langkah tegas aparat kepolisian. Mereka berharap kegiatan serupa tidak terjadi kembali dan berjanji akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam menjaga kamtibmas.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono kembali mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan. “Jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum, segera laporkan ke layanan Halo Kapolresta Tangerang di nomor 08111230110 yang aktif 24 jam. Kami akan tindak lanjuti dengan cepat dan tegas,” ujarnya.
Tim Redaksi