Beranda Pemerintahan APTB Desak Gubernur Banten Cabut Izin Murni dan Asli

APTB Desak Gubernur Banten Cabut Izin Murni dan Asli

Kecelakaan Bus Murni Terjadi di Jalan Syekh Nawawi Palima, Kota Serang

SERANG – Menyusul kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan PO Murni Jaya atau yang akrab disapa “setan merah” dan PO Asli, Aliansi Advokat Peduli Transoprtasi Publik Banten (APTB) dengan ini menyampaikan somasi secara terbuka kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Somasi terbuka tersebut meminta untuk segera menindaklanjuti perusahaan jasa transoprtasi publik Bus Murni Jaya dan Asli untuk mengeluarkan kebijakan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang semakin masif di wilayah Provinsi Banten, yang terus memakan korban jiwa.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai media tingginya tingkat kecelakaan di wilayah Banten tahun 2017 terjadi 4 kali kecelakaan dengan jumlah korban tewas, 4 orang luka berat 39 orang. Tahun 2018 terjadi 2 kali kecelakaan 1 orang luka berat. Sedangkan tahun 2019 terjadi 3 kali kecelakaan dengan jumlah korban 1 orang tewas dan 6 orang luka berat.

“Dari data tersebut peningkatan kecelakaan semakin tinggi hal ini dikarenakan belum adanya regulasi yang jelas dari pemerintah untuk pelayanan transportasi publik mulai dari izin operasional perusahaan jasa angkutan umum, izin trayek, penentuan penetapan tarif (ongkos) dan perlindungan hukum bagi para pengguna jasa transportasi publik,” kata Koordinator APTB, Raden Elang Yayan Mulyana, Senin (6/5/2019).

Yayan menyebutkan atas dasar hal itulah pihaknya mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim segera menyediakan layanan tranportasi publik bagi masyarakat Banten yang layak dan aman sebagaimana amanat pasal 139 UU LLAJ ayat (2) Pemerintah daerah Provinsi Wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dan provinsi.

“Kedua, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, segera menidaklanjuti perusahaan penyedia jasa angkutan umum Bus Murni Jaya dan Asli untuk tidak beroperasi di wilayah Banten, agar segera dilakukan pembekuan atau dicabut izin sebagaimana pasal 315 ayat (3) LLAJ,” ujarnya.

“Ketiga, jika tidak ditanggapi maka pihaknya akan melakukan upaya hukum gugatan Class Action dan Citizien Law Suit terhadap pemerintah pusat atau daerah.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PO Murni Jaya dan Asli. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini