Beranda Hukum Apotek Gama Tetap Edarkan Obat Setelan Ilegal Meski Pernah Disanksi

Apotek Gama Tetap Edarkan Obat Setelan Ilegal Meski Pernah Disanksi

Tiga saksi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan obat setelan apotek gama di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang menyebut praktik penjualan obat setelan ilegal di Apotek Gama bukanlah hal baru.

Apotek tersebut sudah terdeteksi melakukan pelanggaran sejak 2019 dan hanya dijatuhi sanksi administrasi. Namun, pelanggaran serupa kembali ditemukan pada 2024 hingga akhirnya berujung ke meja hijau.

“Sebelumnya 2019 sudah ditemukan (penjualan obat setelan, lalu) dijatuhkan sanksi administrasi. Dan ditemukan lagi 2024 terus dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Amaratus Sholikhah, petugas pemeriksa BBPOM, saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (30/9/2025).

Dalam kasus tersebut, dua orang duduk sebagai terdakwa, yakni Lucky Mulyawan Martono, putra pemilik Apotek Gama Eddy Mulyawan Martono, serta apoteker penanggung jawab, Popy Herlinda Ayu Utami.

Sholikhah menjelaskan, pada 19 September 2024 tim gabungan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon melakukan inspeksi mendadak di Apotek Gama cabang Cilegon. Dari hasil sidak ditemukan 12 karton cangkang kapsul serta sejumlah obat yang sudah dikeluarkan dari kemasan di lantai 3 bangunan apotek di Jalan Bojonegara, Jombang Wetan, Kota Cilegon.

Namun, apoteker penanggung jawab, Popy Herlinda Ayu Utami, tak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait obat-obatan tersebut.

“Kami didampingi apoteker apakah mengetahui obat tersebut. Ketika ditanya dokumen tidak bisa menunjukkan,” ujar Sholikhah.

Menurutnya, penyimpanan obat di lantai 3 itu juga tidak sesuai standar. Pendingin ruangan dan pengatur suhu tidak berfungsi, kondisi lembap, bahkan ditemukan bintik jamur pada kemasan.

“Kami masuk kondisinya rusak atau tidak rapi kemudian AC tidak nyala. Kemudian tidak ada pengaturan suhu, kondisinya lembab, kemudian ditemukan bintik (jamur),” kata Sholikhah.

Petugas kemudian menyegel obat dan cangkang kapsul di ruangan tersebut. Belakangan diketahui, lantai 3 tidak tercatat dalam izin operasional Apotek Gama.

Baca Juga :  Dinilai Menyerang Kehormatan Seseorang, Mahesa Al Bantani Divonis 1 Tahun Penjara

“Kalau sesuai izin di dinas kesehatan, itu denahnya hanya lantai 1,” ujarnya.

Sementara itu, saksi lain dari BBPOM Serang, Cindy Julika, mengungkapkan dirinya diperintahkan melakukan uji pembelian di apotek tersebut pada 15 Februari 2024 setelah menerima laporan masyarakat soal peredaran obat setelan tanpa resep dokter. Cindy berpura-pura membeli obat sakit gigi.

Petugas apotek lalu menawarkan obat tanpa menyebut nama. “Obat yang biasa bukan mba,” kata Cindy menirukan ucapan petugas apotek yang melayaninya.

Ia kemudian diberi satu paket obat seharga Rp25 ribu, berisi 15 butir dalam plastik klip: kapsul hijau-kuning, satu kaplet, dan tablet kecil.

“Dalam satu paket itu harganya Rp25 ribu untuk menghilangkan sakit gigi,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd