SERANG – Sosialisasi yang dilakulan Relawan Sayang Banten (RSB) mendapat gangguan. Jika sebelumnya baliho berisikan fakta latar belakang keluarga Capres Jokowi dan Capres Prabowo diturunkan Bawaslu Pandeglang, kali ini stiker, leaflet dan souvenir RSB dirampas seorang warga berinisial SK di Cibaturkeusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Atas peristiwa itu, RSB melaporkan SK ke Mapolres Lebak, Senin (8/5/2019). Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 6 April 2019 seorang Relawan Sayang Banten (RSB) bernama Ulkowi Yahya melakukan sosialisasi door to door campaign (DTDC) ke Desa Cibaturkeusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Sekitar pukul 16.52 WIB, saat mendatangi rumah warga Kampung Ciparyama, Ulkowi bertemu terlapor berisial SK yang belakangan diketahui sebagai salah satu anggota ormas.
Kemudian Ulkowi dicecar berbagai pertanyaan dan bersifat intimidatif.
Relawan menjelaskan bahwa ia bertugas untuk meluruskan berbagai fitnah yang selama ini tersebar dan menyampaikan kebenaran kepada masyarakat tentang latar belakang keluarga Jokowi dan keluarga Prabowo.
Namun SK tak hanya diduga mengintimidaai. Ia bahkan kemudian merampas stiker, leaflet dan souvenir yang dikemas dalam karung milik relawan. Alasan SK, aktifitas sosialisasi yang dilakukan oleh RSB adalah bentuk kampanye hitam.
Karena merasa terancam, terpaksa relawan menyerahkan APK-nya kepada SK. Atas peristiwa itulah, RSB kemudian melaporkan SK ke Mapolres Lebak. Sebelumnua, RSB juga sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Panwascam Banjarsari, beberapa jam setelah kejadian (6/4/2019) silam.
Juru Bicara RSB, Uday Suhada menyampaikan perbuatan SK merupakan perbuatan tidak terpuji. “Apalagi alasan perampasan APK RSB itu sebagai bentuk kampanye hitam adalah persepsi semata. Kami (RSB) hanya menyebarkan fakta, bukan kabar bohong apalagi fitnah,” kata Uday.
Uday menambahkan RSB dibentuk untuk memberikan pendidikan politik kepada warga, tentang rekam jejak semua capres. “Siapapun silakan baca leaflet kami, isinya tentang riwayat hidup kedua capres, tidak ada yang dikurangi dan ditambah,” kata dia.
Bahwa bentuk pendidikan politik RSB seperti itu, memang harus demikian. Karena tidak ada standar di UU Pemilu bagaimana bentuk pendidikan politik yang baku.
Visi RSB adalah memberikan informasi sebenar-benarnya tentang semua capres, sekaligus melawan hoaks yang selama ini menyebar di Banten. Hal itu seharusnya menjadi tanggungjawab Bawaslu, tapi tidak dilakukan.
“Yang pasti apa yang disebar RSB itu adalah fakta, bukan fitnah. Apalagi Hasyim Djojohadikusumo (adik Prabowo Subianto) yang menjelaskan silsilah keluarganya dengan gamblang,” kata dia.
Dikonfirmasi akan hal tersebut, Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan laporan tersebut kepada Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak.
“Polres masih menunggu dari Bawaslu Lebak,” kata dia. (You/Red)
