Beranda Uncategorized APK Caleg Bertebaran di Tempat Terlarang

APK Caleg Bertebaran di Tempat Terlarang

Salah satu alat peraga kampanye (APK) calon legislatif di jalan protokol Kota Serang. (Foto: Ade/bantennews.co.id)

SERANG – Keberadaan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif mulai mengepung jalan protokol dan raung publik di beberapa kabupaten kota. Bukan hanya mengganggu keindahan, alat peraga kampanye tersebut melanggar aturan kampanye yang sudah ditetapkan melalui surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten dan kota se Banten tentang penetapan lokasi pemasangan APK.

Data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten terdapat ribuan APK ilegal disebar calon legislatif di jalan protocol dan titik-titik ruang publik yang seharusnya steril dari aktivitas kampanye. Bawaslu mencatat APK ilegal di Kota Serang yang sudah ditertibkan sebanyak 174 buah dan yang belum ditertibkan sebanyak 255 buah.

Di Kota Tangerang Selatan terdapat sebanyak 3.214 APK ilegal yang belum ditertibkan, dan 2.277 APK sudah ditertibkan. Di Kota Cilegon ada sebanyak 225 APK ilegal yang belum ditertibkan dan 738 APK sudah ditertibkan. Di Kabupaten Pandeglang ada sebanyak 205 APK ilegal yang sudah ditertibkan dan 835 APK liar belum ditertibkan.

Di Kabupaten Lebak ada 78 APK belum ditertibkan. Di Kota Tangerang ada sebanyak 360 APK sudah ditertibkan. Di Kabupaten Tangerang ada sebanyak 1.363 APK liar belum ditertibkan dan 12 APK sudah ditertibkan. Di Kabupaten Serang ada sebanyak 589 APK belum ditertibkan dan 14 APK sudah ditertibkan.

Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudi mengatakan pihaknya menemukan APK ilegal yang terpasang di sepanjang jalur protokol. Terhadap APK ilegal tersebut, Bawaslu akan merekomendasikan Satpol PP untuk menurunkan APK tersebut, sesuai dengan isi kesepakatan SK KPU tentang penetapan lokasi pemasangan APK tingkat Kota Serang pada Pemilihan Umum tahun 2019. “Kita bisa merekomendasikan penurunan APK tersebut. Eksekusinya ada di Pol PP,” kata Didih, Selasa (9/10/2018).

Selain tidak memasang di tempat yang diperbolehkan, pemasangan APK tersebut menurut Didih bertentangan dengan asas keadilan antara calon legislatif yang punya hak sosialisasi yang sama. “Kalau yang dipasang di jalan protokol itu yang gede-gede itu kan menutup kesempatan calon lain untuk sosialisasi juga. Harusnya APK tersebut dipasang di titik yang sudah disepakati melalui surat KPU,” kata Didih.

Kepala Bidang Pendapatan Non Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada BPKAD Kota Serang, Tb. Agus Suryadin mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pengajuan izin pemasangan APK di jalur protokol Kota Serang. “Mestinya izin dulu, biar kami menentukan titik mana yang boleh dan tidak boleh,” kata Agus.

Sejauh ini, sewa billboard di jalur protokol Kota Serang, diakui Agus dikelola oleh pihak ketiga. Meski secara aturan pemasangan reklame diatur melalui Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, namun izin konten tetap melibatkan pihak BPKAD Kota Serang.

Khusus untuk di Kota Serang, ada 11 jalan protokol yang tidak boleh menjadi lokasi pemasangan APK. Yakni Jalan Veteran, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Ahmad Yani, Jalan Hasanudin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan KH. Syam’un, Jalan Yusuf Martadilaga, Jalan Mayor Syaefi, Jalan Ki Masjong, Jalan Kho Taryana.

Selain 11 jalan protokol, juga enam taman tidak boleh menjadi lokasi pemasangan APK yakni Taman K3 Kemang, Taman K3 Perempatan Lampu Merah Ciceri, Taman K3 Ciceri Bunderan, Taman Patung Debus, Taman Depan Kopasus, Taman Lampu Merah Kebon Jahe.

Lokasi lain yang dilarang untuk dipasang APK yaitu Alun-Alun Barat, Alun-Alun Timur, serta fasilitas umum seperti kantor pemerintah, rumah sakit, Puskesmas, sekolah, bank, tempat ibadah, Pasar Kalodran, Pasar Karangantu, jembatan, lampu pengatur lalu lintas, halte bus, gedung olahraga milik pemerintah.

Pantauan di jalur protokol Kota Serang, APK paling banyak dipasang oleh calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa yakni Munjiah dan Wahyu Papat Juni Romadonia caleg DPR RI dari Dapil Banten II dan calon legislatif DPRD Banten dapil Kota Serang, Munjiah. Selain itu, ada juga calon DPR RI dari Partai Demokrat dapil Banten II Amir Syamsudin.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya menghubungi para calon yang menebar APK di jalur protokol tersebut. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini