KAB. SERANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyepakati Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam struktur terbaru mengalami kenaikan sebesar Rp233,971 miliar dari APBD murni sebesar Rp3.234,029 triliun. Tercatat, pendapatan daerah mencapai Rp3,346 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp3,468 triliun.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang, Joko Santoso menyampaikan struktur Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (16/9/2026).
Pendapatan daerah setelah pembahasan bersama mencapai Rp3.346.640.776.082. Angka itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp3.468.923.780.875. Dengan struktur tersebut, APBD Perubahan 2026 mencatat defisit Rp122.283.004.793.
Pemkab Serang menutup defisit tersebut melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama, sehingga posisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan mencapai Rp0.
“Pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp3.346.640.776.082, belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp3.468.923.780.875. Maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp122.283.004.793,” kata Joko.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan tetap Rp125.077.464.775. Sementara pengeluaran pembiayaan naik dari Rp2,5 miliar menjadi Rp2.794.459.982.
Joko menegaskan, perubahan anggaran tidak cukup berhenti pada pengesahan angka. DPRD dan Pemkab Serang meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan program hingga akhir tahun anggaran.
“Optimalisasi kinerja seluruh OPD penting agar sisa waktu yang ada dimanfaatkan secara maksimal untuk menggenjot realisasi pendapatan, menjaga ketepatan waktu penyerapan anggaran, serta memastikan program yang berjalan benar-benar memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang,” ujarnya.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, perubahan APBD 2026 mengikuti perubahan kebijakan fiskal, penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan Provinsi Banten, serta evaluasi program yang berjalan.
Pemkab Serang mengarahkan anggaran perubahan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pengolahan sampah, jaminan kesehatan melalui BPJS, serta pembiayaan pegawai.
Zakiyah meminta seluruh kepala OPD tidak membuang waktu setelah DPRD dan Pemkab Serang menyepakati perubahan APBD.
“Saya instruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang untuk segera mempersiapkan segala langkah administratif dan teknis operasional. Manfaatkan sisa waktu tahun anggaran 2026 ini dengan seoptimal mungkin,” kata Zakiyah.
Ia juga meminta OPD menjalankan anggaran dengan prinsip efisiensi dan efektivitas serta mematuhi seluruh aturan.
Perda Perubahan APBD 2026 Kabupaten Serang selanjutnya akam dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menjalani evaluasi Gubernur Banten.
Pemkab Serang berharap proses evaluasi berjalan tepat waktu agar OPD segera menjalankan program yang sudah masuk dalam anggaran perubahan.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
