
SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama DPRD Banten resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam kesepakatan tersebut, struktur pendapatan dan belanja daerah menjadi sorotan utama karena memunculkan defisit anggaran.
Berdasarkan hasil kesepakatan, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp9,94 triliun lebih, sedangkan belanja daerah dianggarkan mencapai Rp10 triliun lebih. Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp57,04 miliar lebih.
Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan bahwa defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah sebesar Rp57,04 miliar lebih, sehingga struktur APBD tetap seimbang. Menurutnya, kebijakan ini sudah dihitung secara matang mengikuti perkembangan ekonomi makro daerah.
“Penyusunan kebijakan umum APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 bertujuan untuk menyesuaikan kerangka ekonomi makro daerah sesuai kondisi terkini sehingga lebih akuntabel,” ujar Andra Soni seusai menghadiri rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan di Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut mencakup indikator pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, hingga asumsi dasar penyusunan APBD 2026. Seluruh indikator tersebut, kata Andra, telah dibahas secara detail dan dituangkan dalam dokumen KUA dan PPAS.
Lebih jauh, Andra Soni menegaskan bahwa Tahun Anggaran 2026 merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMD 2025–2029. Karena itu, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian penting, seperti keselarasan prioritas daerah dan nasional, pemenuhan belanja wajib, serta pelaksanaan delapan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Program tersebut meliputi Banten Bagus, Banten Cerdas, Banten Indah, Banten Kuat, Banten Makmur, Banten Melayani, Banten Ramah, dan Banten Sehat.
Pada kesempatan yang sama, ia juga memaparkan bahwa kondisi fiskal Provinsi Banten tahun 2026 diproyeksikan mengalami penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Meski demikian, ia meminta seluruh perangkat pemerintah daerah tetap optimistis dan mampu beradaptasi.
“Dengan penyesuaian ini, diharapkan menjadi pemicu efisiensi dan kreativitas daerah, mendorong pemerintah daerah agar lebih efektif dalam mengelola anggaran serta mencari sumber pendapatan asli daerah yang kreatif dan inovatif,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa optimalisasi belanja menjadi faktor penting agar pemanfaatan anggaran lebih tepat sasaran dan fokus pada program prioritas yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Gubernur berharap, kesepakatan KUA-PPAS ini dapat menjadi landasan yang solid untuk pembahasan lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 antara Pemprov dan DPRD Banten.
“Mari bersama-sama kita mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” pungkasnya.
Tim Redaksi