
TANGERANG – Aparat kewilayahan di tingkat kelurahan dan kecamatan diminta untuk memaksimalkan perannya dalam membina serta memperkuat fungsi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Maryono saat memberikan arahan pada kegiatan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Kecamatan Karawaci, Rabu (7/1/2026).
Maryono menegaskan bahwa RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan di lingkungan masyarakat. Karena itu, optimalisasi peran RT dan RW sangat bergantung pada pembinaan dan pendampingan yang dilakukan secara konsisten oleh aparat kelurahan dan kecamatan.
Dalam arahannya, Maryono menginstruksikan seluruh aparat wilayah, khususnya Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem), untuk aktif dan masif menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
“Banyak wilayah yang sudah melaksanakan pemilihan RT dan RW, maupun yang akan segera melaksanakannya. Oleh karena itu, saya ingin seluruh wilayah sudah menerima informasi aturan baru, baik terkait masa jabatan yang sebelumnya tiga tahun kini menjadi lima tahun, serta kesempatan mencalonkan kembali satu kali masa jabatan,” ujar Maryono.
Ia menekankan bahwa sosialisasi tersebut harus mencakup pemahaman menyeluruh mengenai tugas dan kewenangan RT dan RW, mekanisme pemilihan, hingga ketentuan masa bakti pengurus sesuai dengan regulasi terbaru.
“Aparat wilayah harus memastikan seluruh pengurus RT dan RW memahami dan melaksanakan ketentuan sesuai regulasi yang baru. Pembinaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berupa pendampingan agar peran RT dan RW dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Selain itu, aparat kelurahan dan kecamatan juga diminta untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat serta memperkuat regenerasi kepengurusan RT dan RW di wilayah masing-masing, guna menjaga keberlanjutan pelayanan dan peran kemasyarakatan.
Melalui pembinaan yang terarah dan berkelanjutan, Maryono berharap RT dan RW semakin berdaya sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketertiban, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan di tingkat lingkungan.
“Dengan sinergi yang kuat, RT dan RW diharapkan mampu menjalankan perannya secara optimal di tengah masyarakat serta menjadi penggerak kemajuan di lingkungan,” pungkas Maryono.
Tim Redaksi