SERANG — Pertanyaan mengenai apakah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelumnya masih bisa mendapatkan bantuan di tahun 2025 menjadi sorotan publik. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan resmi terkait hal ini.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU tahun-tahun sebelumnya tetap berpeluang menerima bantuan di tahun ini, asalkan memenuhi kriteria terbaru yang ditetapkan. Artinya, meski sudah pernah menerima BSU, tidak otomatis akan mendapatkannya lagi jika tidak lolos verifikasi dan validasi data.
Kriteria utama penerima BSU 2025 meliputi:
-Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP
-Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH
-Memiliki rekening aktif di bank Himbara atau BSI (wilayah Aceh)
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menegaskan bahwa penerima yang rekeningnya sudah tidak aktif tetap bisa mendapatkan BSU, asalkan melakukan pembaruan data melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, perlu dicatat bahwa BSU 2025 hanya diberikan untuk dua bulan (Juni–Juli) dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000, bukan setiap bulan. Penyaluran dilakukan secara bertahap dan bisa berlangsung hingga awal Agustus, tergantung proses verifikasi.
Bagi pekerja yang sudah resign atau terkena PHK, masih ada peluang untuk menerima BSU, selama status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif dan memenuhi syarat lainnya⁽⁵⁾.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak percaya pada pihak yang menawarkan bantuan pencairan BSU dengan imbalan, dan selalu mengecek informasi melalui kanal resmi seperti bsu.kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id.
Tim Redaksi